Ormas desak Kejati periksa mantan Menpera Yusuf Asy'ri
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum Masyarakat Handarbeni Karanganyar (Mahaka) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah mengusut keterlibatan Muhammad Yusuf Asy'ri selaku mantan Menteri Perumahan Rakyat (Menpera) terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 1.000 rumah bersubsidi Griya Lawu Asrii (GLA).
Seperti halnya Bupati Karanganyar Rina Iriani, jika terbukti ada keterkaitan dalam kasus itu, maka Menpera era 2004-2009 itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua LSM Mahaka Kiswadi Agus mengatakan, alur terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsi GLA berawal saat pihak Kemenpera menggelontorkan dana sebesar Rp18,4 miliar ke rekening KSU Sejahtera.
Seharusnya sebagai kepanjangan tangan pemerintah, pihak Kemenpera tak boleh ceroboh mudah menggelontorkan dana sebesar itu ke rekening milik swasta tanpa ada verifikasi terlebih dahulu.
Menpera juga dinilai tak pernah melakukan pengawasan sejauh mana program tersebut dijalankan. Padahal di dalam institusi Kemenpera terdapat suatu divisi pengawasan terhadap kelanjutan program pemerintah.
Kiswadi melihat adanya upaya cuci tangan dari pihak Kemenpera dalam kasus GLA ini.
"Kemenpera yang menguncurkan uang harus bertanggung jawab. Jangan hanya berpangku tangan saja. Kok sampai terjadi seperti itu. Pengawasan terhadap suatu proyek itu bagaimana. Kemenpera itukan ada pengawasan. Mestinya begitu. Tidak begitu saja dilepaskan seperti ini. Sehingga kalau Rina sekalipun minta uang ke menteri tidak ada ada kaitannya dengan apa-apa,itu yang bodoh Rina atau Menterinya. Jadi dalam kasus ini sudah sangat jelas sekali siapa-siapa yang seharusnya jadi tersangka," ujar Kiswadi Rabu (4/12/2013).
Seperti halnya Bupati Karanganyar Rina Iriani, jika terbukti ada keterkaitan dalam kasus itu, maka Menpera era 2004-2009 itu juga harus ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua LSM Mahaka Kiswadi Agus mengatakan, alur terjadinya kasus dugaan tindak pidana korupsi GLA berawal saat pihak Kemenpera menggelontorkan dana sebesar Rp18,4 miliar ke rekening KSU Sejahtera.
Seharusnya sebagai kepanjangan tangan pemerintah, pihak Kemenpera tak boleh ceroboh mudah menggelontorkan dana sebesar itu ke rekening milik swasta tanpa ada verifikasi terlebih dahulu.
Menpera juga dinilai tak pernah melakukan pengawasan sejauh mana program tersebut dijalankan. Padahal di dalam institusi Kemenpera terdapat suatu divisi pengawasan terhadap kelanjutan program pemerintah.
Kiswadi melihat adanya upaya cuci tangan dari pihak Kemenpera dalam kasus GLA ini.
"Kemenpera yang menguncurkan uang harus bertanggung jawab. Jangan hanya berpangku tangan saja. Kok sampai terjadi seperti itu. Pengawasan terhadap suatu proyek itu bagaimana. Kemenpera itukan ada pengawasan. Mestinya begitu. Tidak begitu saja dilepaskan seperti ini. Sehingga kalau Rina sekalipun minta uang ke menteri tidak ada ada kaitannya dengan apa-apa,itu yang bodoh Rina atau Menterinya. Jadi dalam kasus ini sudah sangat jelas sekali siapa-siapa yang seharusnya jadi tersangka," ujar Kiswadi Rabu (4/12/2013).
(lns)