Bupati Nagan Raya dilaporkan ke Bawaslu

Selasa, 03 Desember 2013 - 15:01 WIB
Bupati Nagan Raya dilaporkan...
Bupati Nagan Raya dilaporkan ke Bawaslu
A A A
Sindonews.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, melaporkan bupati setempat Teuku Zulkarnaini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.

Alasannya karena bupati belum melantik KIP Nagan Raya meski sudah mendapat surat keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Laporan itu diajukan langsung oleh kuasa hukum KIP Nagan Raya ke Kantor Bawaslu Aceh. Mereka meminta Bawaslu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan penyelenggara pemilu legislatif di Nagan Raya.

"Jangan sampai pemilu di Nagan Raya tanpa penyelenggara," kata seorang kuasa hukum KIP Nagan Raya, Kamaruddin kepada wartawan di Kantor Bawaslu Aceh di Banda Aceh, Selasa (3/12/2013).

Menurutnya SK penetapan KIP Nagan Raya sudah dikeluarkan KPU sejak September lalu. Pimpinan DPRK Nagan Raya sudah tiga kali menyurati bupati untuk melantik komisioner KIP setempat, namun belum terlaksana.

Kamaruddin menyayangkan, meski belum dilantik, KIP Nagan Raya sudah menjalankan dua per tiga tahapan pemilu. Jika ini terus dibiarkan dikhawatirkan penyelenggaraan pemilu di sana akan tidak demokratis dan konstitusional.

"Perlu diketahui sampai saat ini hampir seluruh Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) seluruhnya ingin mengundurkan diri, karena mereka beranggapan belum adanya kejelasan terkait komisioner KIP Nagan Raya," ujarnya.

Molornya pelantikan KIP Nagan Raya diakui karena SK KPU tentang penetapan komisioner KIP setempat masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini muncul karena sebelumnya terjadi dualisme pengusulan calon komisioner, masing-masing versi Komisi A dan versi paripurna yang diinisiasi oleh pimpinan DPRK Nagan Raya.

Sementara Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani mengatakan, pelantikan KIP di kabupaten/kota adalah kewenangan kepala daerah setempat. Meski belum dilantik, KIP sudah bisa menjalankan tugasnya sejauh sudah mendapat SK KPU.

"Kalau sudah di SK-kan sudah bisa, walaupun tidak dilantik," ujarnya.

Menurutnya secara teknis KIP yang belum dilantik oleh bupati tak berpengaruh, hanya saja masalahnya nanti akan terjadi dalam hal kordinasi. Secara anggaran juga tak bermasalah karena dana penyelenggaraan pemilu semua ditanggung APBN, bukan APBK.

Terkait laporan KIP Nagan Raya, Asqalani mengatakan, yang berhak menangani persoalan ini adalah Panwas Nagan Raya, bukan pihaknya. Selain melaporkan ke Panwas Nagan Raya, dia menyarankan, KIP untuk mengadukan juga ke Menteri Dalam Negeri. "Nanti Mendagri bisa menegur bupati," sebutnya.
(lns)
Berita Terkait
Pemerintah Belum Tuntaskan...
Pemerintah Belum Tuntaskan Hak 2.747 Penyelenggara Pemilu 2014
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Bayar Uang Penghargaan Penyelenggara Pemilu 2014
Kebocoran Data Pemilih...
Kebocoran Data Pemilih Pemilu 2014, Ini Kata KPU DIY
Capaian Partai Gerindra...
Capaian Partai Gerindra di Pemilu 2009, 2014, dan 2019
Peretas Diduga Bobol...
Peretas Diduga Bobol Data Pemilih Pemilu 2014 Melalui KPU
Data Pemilih Pemilu...
Data Pemilih Pemilu 2014 Diduga Dibobol, Termasuk DPT Bantul
Berita Terkini
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
8 menit yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
41 menit yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
1 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
2 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
3 jam yang lalu
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
6 jam yang lalu
Infografis
5 CEO Terkaya di Jagat...
5 CEO Terkaya di Jagat Raya, Hartanya Tembus Rp8,2 Kuadriliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved