Bupati Nagan Raya dilaporkan ke Bawaslu
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, melaporkan bupati setempat Teuku Zulkarnaini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Aceh.
Alasannya karena bupati belum melantik KIP Nagan Raya meski sudah mendapat surat keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan itu diajukan langsung oleh kuasa hukum KIP Nagan Raya ke Kantor Bawaslu Aceh. Mereka meminta Bawaslu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan penyelenggara pemilu legislatif di Nagan Raya.
"Jangan sampai pemilu di Nagan Raya tanpa penyelenggara," kata seorang kuasa hukum KIP Nagan Raya, Kamaruddin kepada wartawan di Kantor Bawaslu Aceh di Banda Aceh, Selasa (3/12/2013).
Menurutnya SK penetapan KIP Nagan Raya sudah dikeluarkan KPU sejak September lalu. Pimpinan DPRK Nagan Raya sudah tiga kali menyurati bupati untuk melantik komisioner KIP setempat, namun belum terlaksana.
Kamaruddin menyayangkan, meski belum dilantik, KIP Nagan Raya sudah menjalankan dua per tiga tahapan pemilu. Jika ini terus dibiarkan dikhawatirkan penyelenggaraan pemilu di sana akan tidak demokratis dan konstitusional.
"Perlu diketahui sampai saat ini hampir seluruh Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) seluruhnya ingin mengundurkan diri, karena mereka beranggapan belum adanya kejelasan terkait komisioner KIP Nagan Raya," ujarnya.
Molornya pelantikan KIP Nagan Raya diakui karena SK KPU tentang penetapan komisioner KIP setempat masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini muncul karena sebelumnya terjadi dualisme pengusulan calon komisioner, masing-masing versi Komisi A dan versi paripurna yang diinisiasi oleh pimpinan DPRK Nagan Raya.
Sementara Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani mengatakan, pelantikan KIP di kabupaten/kota adalah kewenangan kepala daerah setempat. Meski belum dilantik, KIP sudah bisa menjalankan tugasnya sejauh sudah mendapat SK KPU.
"Kalau sudah di SK-kan sudah bisa, walaupun tidak dilantik," ujarnya.
Menurutnya secara teknis KIP yang belum dilantik oleh bupati tak berpengaruh, hanya saja masalahnya nanti akan terjadi dalam hal kordinasi. Secara anggaran juga tak bermasalah karena dana penyelenggaraan pemilu semua ditanggung APBN, bukan APBK.
Terkait laporan KIP Nagan Raya, Asqalani mengatakan, yang berhak menangani persoalan ini adalah Panwas Nagan Raya, bukan pihaknya. Selain melaporkan ke Panwas Nagan Raya, dia menyarankan, KIP untuk mengadukan juga ke Menteri Dalam Negeri. "Nanti Mendagri bisa menegur bupati," sebutnya.
Alasannya karena bupati belum melantik KIP Nagan Raya meski sudah mendapat surat keputusan (SK) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan itu diajukan langsung oleh kuasa hukum KIP Nagan Raya ke Kantor Bawaslu Aceh. Mereka meminta Bawaslu segera mengambil langkah-langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan penyelenggara pemilu legislatif di Nagan Raya.
"Jangan sampai pemilu di Nagan Raya tanpa penyelenggara," kata seorang kuasa hukum KIP Nagan Raya, Kamaruddin kepada wartawan di Kantor Bawaslu Aceh di Banda Aceh, Selasa (3/12/2013).
Menurutnya SK penetapan KIP Nagan Raya sudah dikeluarkan KPU sejak September lalu. Pimpinan DPRK Nagan Raya sudah tiga kali menyurati bupati untuk melantik komisioner KIP setempat, namun belum terlaksana.
Kamaruddin menyayangkan, meski belum dilantik, KIP Nagan Raya sudah menjalankan dua per tiga tahapan pemilu. Jika ini terus dibiarkan dikhawatirkan penyelenggaraan pemilu di sana akan tidak demokratis dan konstitusional.
"Perlu diketahui sampai saat ini hampir seluruh Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) dan Petugas Pemungutan Suara (PPS) seluruhnya ingin mengundurkan diri, karena mereka beranggapan belum adanya kejelasan terkait komisioner KIP Nagan Raya," ujarnya.
Molornya pelantikan KIP Nagan Raya diakui karena SK KPU tentang penetapan komisioner KIP setempat masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini muncul karena sebelumnya terjadi dualisme pengusulan calon komisioner, masing-masing versi Komisi A dan versi paripurna yang diinisiasi oleh pimpinan DPRK Nagan Raya.
Sementara Ketua Bawaslu Aceh, Asqalani mengatakan, pelantikan KIP di kabupaten/kota adalah kewenangan kepala daerah setempat. Meski belum dilantik, KIP sudah bisa menjalankan tugasnya sejauh sudah mendapat SK KPU.
"Kalau sudah di SK-kan sudah bisa, walaupun tidak dilantik," ujarnya.
Menurutnya secara teknis KIP yang belum dilantik oleh bupati tak berpengaruh, hanya saja masalahnya nanti akan terjadi dalam hal kordinasi. Secara anggaran juga tak bermasalah karena dana penyelenggaraan pemilu semua ditanggung APBN, bukan APBK.
Terkait laporan KIP Nagan Raya, Asqalani mengatakan, yang berhak menangani persoalan ini adalah Panwas Nagan Raya, bukan pihaknya. Selain melaporkan ke Panwas Nagan Raya, dia menyarankan, KIP untuk mengadukan juga ke Menteri Dalam Negeri. "Nanti Mendagri bisa menegur bupati," sebutnya.
(lns)