Usai sidang, kakak Sisca Yofie pingsan
A
A
A
Sindonews.com - Elfie, kakak korban penjambretan, Sisca Yofie tiba-tiba pinsan usai sidang di Pengadilan Negeri Bandung.
Awalnya usai persidangan, keluarga Sisca yang terdiri dari kakak kandung dan kakak iparnya merangsek masuk ke dalam 'arena'sidang. Mereka langsung menuju ke Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan.
Mereka langsung memberikan sebuah surat permohonan kepada hakim yang berisikan keterangan-keterangan dari berbagai sumber yang terkait dengan kesaksian warga dan saksi ahli.
Namun, permohonan itu ditolak karena belum saatnya keluarga beraksi di hadapan para hakim. Usai pengajuan itu, majelis hakim pun langsung meninggalkan ruang sidang.
Pihak keluarga yang didampingi kuasa hukumnya, Hairullah, langsung diberondong pertanyaan oleh sejumlah wartawan yang sudah memenuhi ruang sidang. Tanpa diduga saat pertengahan wawancara, kakak Sisca, Elfie, pingsan.
Sontak, kakak Sisca lainnya langsung membopongnya ke sebuah kursi panjang yang ada diruang sidang. Setelah beberapa menit diistirahatkan, Elfie yang sudah mulai bisa berjalan langsung dibawa keluar ruang sidang.
Awalnya usai persidangan, keluarga Sisca yang terdiri dari kakak kandung dan kakak iparnya merangsek masuk ke dalam 'arena'sidang. Mereka langsung menuju ke Ketua Majelis Hakim Parulian Lumban Toruan.
Mereka langsung memberikan sebuah surat permohonan kepada hakim yang berisikan keterangan-keterangan dari berbagai sumber yang terkait dengan kesaksian warga dan saksi ahli.
Namun, permohonan itu ditolak karena belum saatnya keluarga beraksi di hadapan para hakim. Usai pengajuan itu, majelis hakim pun langsung meninggalkan ruang sidang.
Pihak keluarga yang didampingi kuasa hukumnya, Hairullah, langsung diberondong pertanyaan oleh sejumlah wartawan yang sudah memenuhi ruang sidang. Tanpa diduga saat pertengahan wawancara, kakak Sisca, Elfie, pingsan.
Sontak, kakak Sisca lainnya langsung membopongnya ke sebuah kursi panjang yang ada diruang sidang. Setelah beberapa menit diistirahatkan, Elfie yang sudah mulai bisa berjalan langsung dibawa keluar ruang sidang.
(lns)