Keluarga pantau langsung sidang Sisca Yofie
A
A
A
Sindonews.com - Keluarga Sisca Yofie hadir untuk menyaksikan langsung jalannya sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Dari pantauan, Senin 12 Desember 2013, dua orang tersangka, yakni Wawan dan Ade hadir di ruang sidang VI dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan pengamanan internal dari PN Bandung.
Sidang diawali dengan terdakwa Wawan. Setelah jaksa membacakan dakwaan sekitar 20 menit, Wawan pun kembali dibawa keruang tunggu tahanan.
Usai disidang, giliran Ade yang juga dibacakan dakwaannnya oleh JPU. Sekitar 20 menit berselang, Ade pun langsung dibawa masuk oleh petugas keruang tunggu tahanan.
Dalam dakwaannnya, JPU menjerat keduanya dengan pasal yang sama. Yakni, Pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan selain itu terdakwa juga dijerat Pasal 339 jo 55 aya1, subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
Dari pantauan, Senin 12 Desember 2013, dua orang tersangka, yakni Wawan dan Ade hadir di ruang sidang VI dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian dan pengamanan internal dari PN Bandung.
Sidang diawali dengan terdakwa Wawan. Setelah jaksa membacakan dakwaan sekitar 20 menit, Wawan pun kembali dibawa keruang tunggu tahanan.
Usai disidang, giliran Ade yang juga dibacakan dakwaannnya oleh JPU. Sekitar 20 menit berselang, Ade pun langsung dibawa masuk oleh petugas keruang tunggu tahanan.
Dalam dakwaannnya, JPU menjerat keduanya dengan pasal yang sama. Yakni, Pasal 365 ayat 2 dan 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan selain itu terdakwa juga dijerat Pasal 339 jo 55 aya1, subsider 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.
(lns)