Jokowi: Mural boleh asal izin

Jum'at, 29 November 2013 - 16:20 WIB
Jokowi: Mural boleh...
Jokowi: Mural boleh asal izin
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta mengatakan tidak akan melarang para pelukis jalanan atau bomber menggambar karya muralnya di ruang-ruang Ibu Kota selama mengantongi izin dan sesuai ketentuan.

"Tolong dibedakan ya, antara coret-coret dan mural. Kalau mural tidak kita apa-apain, tapi coret-coret itu yang mau kita kejar," kata Jokowi di Balai Kota Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Menurut Jokowi, pengajuan izin menggambar mural di ruang Ibu Kota tidak pernah ada masalah. Asalkan, sesuai dengan prosedur dan ketentuan tata ruang yang telah ditentukan.

"Izinnya tidak pernah ada masalah. Asal izin saja, karena tidak semua tempat bisa di mural," terangnya.

Mantan Wali Kota Solo ini mempersilakan warga Jakarta mengepresikan kreasi muralnya di ruang Ibu Kota. Tapi dengan catatan, seni mural tersebut tidak dilakukan di sembarang tempat.

"Yang paling penting itu tidak dilakukan di sembarang tempat. Tanya ke Dinas Tata Ruang, ada tempat-tempatnya," bebernya.

Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan Pasal 21 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, Pemprov DKI mengeluarkan larangan coret-coret di fasilitas dan sarana umum.

Aksi corat-coret yang dimaksud yakni menggambar, menulis, melukis, dan menempel iklan pada dinding atau tembok, jembatan penyeberangan orang, halte, tiang listrik, pohon, kendaraan umum, serta sarana umum lainnya.

Tak tanggung, dalam aturan tersebut disebutkan, pelaku coret-coret bisa diancaman hukuman 60 hari penjara atau denda maksimal Rp20 juta.
(mhd)
Berita Terkait
Pemprov DKI Buka Pelatihan...
Pemprov DKI Buka Pelatihan Kerja untuk Pendatang Pascalebaran
Pemprov DKI Bongkar...
Pemprov DKI Bongkar 98 Tiang Monorel Mangkrak, Anggaran Rp100 Miliar
Pemprov DKI Pastikan...
Pemprov DKI Pastikan Stok Pangan Aman Jelang Ramadan
Pemprov DKI Siapkan...
Pemprov DKI Siapkan Empat Waduk untuk Antisipasi Banjir
Pemprov DKI Luncurkan...
Pemprov DKI Luncurkan Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta
Pemprov DKI Cabut KJP...
Pemprov DKI Cabut KJP dan KJMU yang Tidak Tepat Sasaran
Berita Terkini
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
14 menit yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
2 jam yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
3 jam yang lalu
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
3 jam yang lalu
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
4 jam yang lalu
Infografis
Kronologi Kasus Perdagangan...
Kronologi Kasus Perdagangan 25 Bayi Asal Jabar ke Singapura
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved