Pemberi uang ke pengemis bisa didenda Rp20 juta

Jum'at, 29 November 2013 - 15:07 WIB
Pemberi uang ke pengemis...
Pemberi uang ke pengemis bisa didenda Rp20 juta
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, larangan pengemis beroperasi di Jakarta sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Di dalam aturan itu juga disebutkan, warga yang memberikan uang atau barang kepada pengemis bisa dikenakan sanksi denda maksimal hingga Rp20 juta.

"Perdanya jelas bahwa yang namanya pengemis tidak boleh ada di DKI, yang memberi pun ada sanksinya juga lho, hati-hati," kata Jokowi usai menjadi pembicara di Universitas Trisakti, Jumat (29/11/2013).

Mantan Wali Kota Solo ini juga mengaku, telah melakukan pengawasan dan penindakan dengan menggelar razia pengemis setiap hari di Ibu Kota.

"Kita razia setiap hari. Lihat saja di panti sosial, betapa penuhnya pengemis di sana dengan berbagai kegiatan," terangnya.

Saat ditanya berapa besaran denda bagi pemberi uang ke pengemis, Jokowi mengatakan, tidak hafal angka persisnya. Namun, nilainya dikatakan cukup besar, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

"Saya lupa berapa-berapa. Tapi yang jelas gede, bisa sampe Rp20 jutaan maksimalnya," pungkasnya.

Baca berita terkait:
'Santuni' pengemis di Depok dibui 3 bulan
Beri uang ke pengemis dikenakan sanksi sosial
(mhd)
Berita Terkait
Gelandangan Ini Bawa...
Gelandangan Ini Bawa Uang Rp12 Juta saat Terjaring Dinsos Jaksel
Ditampung di GOR Cengkareng,...
Ditampung di GOR Cengkareng, Puluhan PMKS Jalani Rapid Test Corona
Negara-negara dengan...
Negara-negara dengan Jumlah Gelandangan Terbanyak di Dunia, Nomor 5 Tak Disangka
Sebelum Dipulangkan...
Sebelum Dipulangkan ke Daerah Asal, 1.542 PMKS Dites Covid-19
259 PMKS dan Tunawisma...
259 PMKS dan Tunawisma Terjaring Razia, 41 Orang Bertahan di Gor Ciracas
Pemkot Jaktim Razia...
Pemkot Jaktim Razia 38 Lokasi Rawan Gelandangan dan Pengemis
Berita Terkini
Dukung Fatwa MUI Jatim,...
Dukung Fatwa MUI Jatim, APVI Ajak Perkuat Kolaborasi Cegah Penyalahgunaan Narkotika
1 jam yang lalu
Dukung KNMP, SPHC Dorong...
Dukung KNMP, SPHC Dorong Penguatan Kapasitas Nelayan di Kabupaten Pati
11 jam yang lalu
Restoran Steak di Menteng...
Restoran Steak di Menteng Kebakaran, 6 Mobil Damkar Dikerahkan
13 jam yang lalu
Jakarta Ecotourism Festival...
Jakarta Ecotourism Festival 2026, Siswa SMKN 8 Jakarta Diajak Belajar Kelola Sampah
13 jam yang lalu
Unusa Gandeng Gapoktan...
Unusa Gandeng Gapoktan Tingkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Petani Tuban
14 jam yang lalu
Bupati Lombok Barat...
Bupati Lombok Barat Terjaring OTT KPK, 7 Orang Langsung Diboyong ke Jakarta
15 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved