Pemberi uang ke pengemis bisa didenda Rp20 juta

Jum'at, 29 November 2013 - 15:07 WIB
Pemberi uang ke pengemis...
Pemberi uang ke pengemis bisa didenda Rp20 juta
A A A
Sindonews.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo menegaskan, larangan pengemis beroperasi di Jakarta sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Di dalam aturan itu juga disebutkan, warga yang memberikan uang atau barang kepada pengemis bisa dikenakan sanksi denda maksimal hingga Rp20 juta.

"Perdanya jelas bahwa yang namanya pengemis tidak boleh ada di DKI, yang memberi pun ada sanksinya juga lho, hati-hati," kata Jokowi usai menjadi pembicara di Universitas Trisakti, Jumat (29/11/2013).

Mantan Wali Kota Solo ini juga mengaku, telah melakukan pengawasan dan penindakan dengan menggelar razia pengemis setiap hari di Ibu Kota.

"Kita razia setiap hari. Lihat saja di panti sosial, betapa penuhnya pengemis di sana dengan berbagai kegiatan," terangnya.

Saat ditanya berapa besaran denda bagi pemberi uang ke pengemis, Jokowi mengatakan, tidak hafal angka persisnya. Namun, nilainya dikatakan cukup besar, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp20 juta.

"Saya lupa berapa-berapa. Tapi yang jelas gede, bisa sampe Rp20 jutaan maksimalnya," pungkasnya.

Baca berita terkait:
'Santuni' pengemis di Depok dibui 3 bulan
Beri uang ke pengemis dikenakan sanksi sosial
(mhd)
Berita Terkait
Gelandangan Ini Bawa...
Gelandangan Ini Bawa Uang Rp12 Juta saat Terjaring Dinsos Jaksel
Ditampung di GOR Cengkareng,...
Ditampung di GOR Cengkareng, Puluhan PMKS Jalani Rapid Test Corona
Negara-negara dengan...
Negara-negara dengan Jumlah Gelandangan Terbanyak di Dunia, Nomor 5 Tak Disangka
Sebelum Dipulangkan...
Sebelum Dipulangkan ke Daerah Asal, 1.542 PMKS Dites Covid-19
259 PMKS dan Tunawisma...
259 PMKS dan Tunawisma Terjaring Razia, 41 Orang Bertahan di Gor Ciracas
Pemkot Jaktim Razia...
Pemkot Jaktim Razia 38 Lokasi Rawan Gelandangan dan Pengemis
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
2 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
2 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
2 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
2 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
4 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
6 jam yang lalu
Infografis
Indonesia-AS Teken Perjanjian...
Indonesia-AS Teken Perjanjian Dagang Resiprokal: Kabar Baik buat 4 Juta Buruh Tekstil
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved