'Santuni' pengemis di Depok dibui 3 bulan

Jum'at, 29 November 2013 - 13:52 WIB
Santuni pengemis di...
'Santuni' pengemis di Depok dibui 3 bulan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum.

Dalam Pasal 18 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan dan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran.

Kemudian juga disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan atau pengamen.

Jika dilanggar, dalam Pasal 29 disebutkan sanksinya adalah diancam dengan pidana kurungan penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp25 juta.

"Perda ini terus kami sosialisasikan, nanti Wali Kota juga akan turun langsung sebarkan poster, leaflet, lalu akan ditempel di angkot-angkot agar masyarakat tak memelihara pengemis, jangan diberi uang," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah, Jumat (29/11/2013).

Diah mengakui masih banyak pengemis yang menggelandang di Depok. Pantauan di lapangan, pengemis banyak berjejer di jembatan penghubung kampus Universitas Gunadarma menuju Universitas Indonesia (UI). Kemudian terdapat pula di bawah jembatan layang UI, serta di jembatan penyeberangan.

"Kalau ada pengamen yang mengancam di angkot atau seperti memalak, bilang saja kalau saya memberi justru saya dipenjara, ini yang kita harus berikan penyadaran kepada masyarakat," tukasnya.

Salah satu warga Depok, Titiek (44), mengaku kerap menemui pengamen di angkot Depok yang tidak sopan. Para pengamen itu umumnya tak mau turun dari angkot jika belum diberi uang.

"Mereka mengancam baru keluar dari penjara, pakai tato dan bau bir juga, lalu mengancam meminta uangnya, Pemerintah Kota Depok harus tegas menangani ini," kata Titiek.

Baca
Ratusan pengemis terjaring di Jakpus
Pengamat UI nilai BLSM bangun mental pengemis
1.031 pengemis jadi tanggung jawab pusat & pemda
(hyk)
Berita Terkait
Gelandangan Ini Bawa...
Gelandangan Ini Bawa Uang Rp12 Juta saat Terjaring Dinsos Jaksel
Ditampung di GOR Cengkareng,...
Ditampung di GOR Cengkareng, Puluhan PMKS Jalani Rapid Test Corona
Negara-negara dengan...
Negara-negara dengan Jumlah Gelandangan Terbanyak di Dunia, Nomor 5 Tak Disangka
Sebelum Dipulangkan...
Sebelum Dipulangkan ke Daerah Asal, 1.542 PMKS Dites Covid-19
259 PMKS dan Tunawisma...
259 PMKS dan Tunawisma Terjaring Razia, 41 Orang Bertahan di Gor Ciracas
Pemkot Jaktim Razia...
Pemkot Jaktim Razia 38 Lokasi Rawan Gelandangan dan Pengemis
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
3 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved