'Santuni' pengemis di Depok dibui 3 bulan

Jum'at, 29 November 2013 - 13:52 WIB
Santuni pengemis di...
'Santuni' pengemis di Depok dibui 3 bulan
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Kota Depok tengah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum.

Dalam Pasal 18 disebutkan, setiap orang atau badan dilarang meminta sumbangan dan atau mengemis dan atau mengamen di jalan, persimpangan lampu merah, di dalam angkutan umum, jembatan penyeberangan dan area perkantoran.

Kemudian juga disebutkan setiap orang atau badan dilarang memberikan sejumlah uang atau barang kepada peminta sumbangan atau pengemis dan atau pengamen.

Jika dilanggar, dalam Pasal 29 disebutkan sanksinya adalah diancam dengan pidana kurungan penjara selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp25 juta.

"Perda ini terus kami sosialisasikan, nanti Wali Kota juga akan turun langsung sebarkan poster, leaflet, lalu akan ditempel di angkot-angkot agar masyarakat tak memelihara pengemis, jangan diberi uang," tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Sosial Kota Depok Diah Sadiah, Jumat (29/11/2013).

Diah mengakui masih banyak pengemis yang menggelandang di Depok. Pantauan di lapangan, pengemis banyak berjejer di jembatan penghubung kampus Universitas Gunadarma menuju Universitas Indonesia (UI). Kemudian terdapat pula di bawah jembatan layang UI, serta di jembatan penyeberangan.

"Kalau ada pengamen yang mengancam di angkot atau seperti memalak, bilang saja kalau saya memberi justru saya dipenjara, ini yang kita harus berikan penyadaran kepada masyarakat," tukasnya.

Salah satu warga Depok, Titiek (44), mengaku kerap menemui pengamen di angkot Depok yang tidak sopan. Para pengamen itu umumnya tak mau turun dari angkot jika belum diberi uang.

"Mereka mengancam baru keluar dari penjara, pakai tato dan bau bir juga, lalu mengancam meminta uangnya, Pemerintah Kota Depok harus tegas menangani ini," kata Titiek.

Baca
Ratusan pengemis terjaring di Jakpus
Pengamat UI nilai BLSM bangun mental pengemis
1.031 pengemis jadi tanggung jawab pusat & pemda
(hyk)
Berita Terkait
Gelandangan Ini Bawa...
Gelandangan Ini Bawa Uang Rp12 Juta saat Terjaring Dinsos Jaksel
Ditampung di GOR Cengkareng,...
Ditampung di GOR Cengkareng, Puluhan PMKS Jalani Rapid Test Corona
Negara-negara dengan...
Negara-negara dengan Jumlah Gelandangan Terbanyak di Dunia, Nomor 5 Tak Disangka
Sebelum Dipulangkan...
Sebelum Dipulangkan ke Daerah Asal, 1.542 PMKS Dites Covid-19
259 PMKS dan Tunawisma...
259 PMKS dan Tunawisma Terjaring Razia, 41 Orang Bertahan di Gor Ciracas
Pemkot Jaktim Razia...
Pemkot Jaktim Razia 38 Lokasi Rawan Gelandangan dan Pengemis
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
26 menit yang lalu
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
4 jam yang lalu
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
4 jam yang lalu
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
4 jam yang lalu
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
7 jam yang lalu
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
8 jam yang lalu
Infografis
3 Kejanggalan Penanganan...
3 Kejanggalan Penanganan Kasus Febrie Adriansyah, KPK Diminta Bertindak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved