Bos pabrik kuali sebut aparat tahu semua

Kamis, 28 November 2013 - 18:11 WIB
Bos pabrik kuali sebut...
Bos pabrik kuali sebut aparat tahu semua
A A A
Sindonews.com - Bos pabrik kuali di Sepatan, Kabupaten Tangerang Yuki Irawan (41), kembali menjalani sidang kasus dugaan perbudakan dan penganiayaan terhadap karyawannya di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Yuki dalam kesempatan itu menyampaikan eksepsinya melalui kuasa hukumnya.

Dalam eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa, Slamet Yuwono menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak jelas dan tidak cermat.

Di antaranya Pasal 333 KUHP tentang perampasan hak kemerdekaan, pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 24 UU 5/1984 tentang perindustrian.

"Dalam dakwan tersebut, disebutkan dua pengawas pabrik Topik dan Usman disuruh Yuki untuk mencari pekerja dengan menjanjikan imbalan Rp500 ribu-Rp1,5 juta, dapat liburan dan sebagainya. Namun, hingga kini kedua orang tersebut tidak diperiksa dan di BAP karena masih buron. Jadi ini keterangan siapa? Kalau keterangan mereka harusnya dikroscek," katanya

Sementara terkait tudingan bahwa Yuki membangun industri tanpa izin karena tidak punya surat izin keterangan usaha. Menurut Slamet, faktanya Yuki memiliki surat izin tempat usaha yang dikeluarkan Pemkab Tangerang sejak 28 februari 2012.

"Ada dua surat, izin tempat usaha dan domisili usaha. Aparat desa dan pemerintah juga tahu semua," katanya.

Hanya Pasal 88 No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang tidak disanggah dalam eksepsinya. Namun, menurut Slamet, pihaknya hanya menyampaikan keberatan terkait dakwaan yang tidak cermat dan lengkap.

"Ini berlum masuk ke pokok perkara. Bukan berarti kita tidak masukan itu berarti kita amini. Nanti kita ungkap saat masuk materi perkara," ujarnya.

Terkait adanya bekingan aparat hukum yang melindungi tempat usaha Yuki, Slamet menegaskan tidak ada. Dia mempersilakan siapapun mengungkap hal itu dalam persidangan. "Industrinya legal, tidak ada beking. Jadi ungkap saja, kita terbuka kok," katanya di luar persidangan.

Menanggapi eksepsi terdakwa, JPU Agus Hartono menyatakan, akan menyampaikan tanggapan atas eksepi tersebut. "Saya akan menyampaikan tanggapan, bahwa saya minta waktu seminggu," ujarnya kepada Ketua Majelis Hakim Asiadi Sembiring.

Hakim pun memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Kamis 5 Desember 2013 pekan depan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa.
(mhd)
Berita Terkait
Profil Kombes Shinto...
Profil Kombes Shinto Silitonga yang Ungkap Kasus Perbudakan di Pabrik Panci Tangerang
Aksi Setop Perbudakan...
Aksi Setop Perbudakan Modern di Laut
PBB: 1 dari 150 Orang...
PBB: 1 dari 150 Orang di Dunia Hidup dalam Perbudakan Modern
Abraham Lincoln, Presiden...
Abraham Lincoln, Presiden AS yang Hapuskan Perbudakan
California Usul Bayar...
California Usul Bayar Rp5,5 Miliar per Orang untuk Ganti Rugi Perbudakan
Seorang Pria Jadi Korban...
Seorang Pria Jadi Korban Perbudakan Modern, Dikurung di Gudang Selama 40 Tahun
Berita Terkini
Aksi Demo di Gedung...
Aksi Demo di Gedung DPR, Puluhan Mahasiswa Terlibat Aksi Dorong dengan Polisi
2 menit yang lalu
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
42 menit yang lalu
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
1 jam yang lalu
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
2 jam yang lalu
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
3 jam yang lalu
Infografis
Sejumlah Pabrik di China...
Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi Akibat Tarif AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved