Polisi bekuk pelaku curas bermotif kabar kecelakaan

Kamis, 28 November 2013 - 14:21 WIB
Polisi bekuk pelaku...
Polisi bekuk pelaku curas bermotif kabar kecelakaan
A A A
Sindonews.com - Jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam menjalankan aksinya, pelaku berpura-pura mengabarkan berita kecelakaan kepada penghuni rumah.

Pelaku yang bernama Wandi (39), warga Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda, Kota Tangerang itu, ditangkap dikediamannya, setelah polisi mendapat laporan dari Nesa Rantir (26), warga Perumahan Kota Bumi, Blok C20 No 15, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang mengaku, telah menjadi korban perampokan dengan kekerasan di rumahnya.

Kapolsek Pasar Kemis Komisaris Polisi (Kompol) Afroni mengatakan, awalnya pelaku berpura-pura datang ke rumah korban untuk mengabarkan suaminya mengalami kecelakaan, Rabu 27 November 2013 siang kemarin.

"Korban panik naik ke lantai dua rumahnya mengambil dompet. Tanpa disangka, pelaku langsung menyekap dan mencekik leher korban ketika korban turun dari tangga. Korban berontak, dan aksi pelaku bertambah dengan menganiaya korban dengan membenturkan kepala korban di lantai. Saat itu, korban berteriak, dan langsung mengundang warga. Pelaku langsung lari," bebernya kepada wartawan di Tangerang, Kamis (28/11/2013).

Afroni mengatakan, tanpa sadar, pelaku meninggalkan sepeda motornya. Dan dari motor inilah pelaku dapat diidentifikasi polisi sampai kerumahnya.

Polisi pun menyambangi rumahnya. Saat ingin dibekuk, polisi mendapatkan perlawanan dari tersangka. "Polisi terpaksa tembak dan kena kakinya," katanya.

Dari sejumlah pemeriksaan, pelaku sebenarnya ingin mengambil 'Play Station' di rental milik korban yang berada di rumahnya. Tapi tiba-tiba pelaku berubah pikiran untuk mengambil tas korban.

Dari tangan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit motor, tas berisi sebilah belati dan golok.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 53 jo 365 dan 351 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
2 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
4 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
6 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
6 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
6 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
7 jam yang lalu
Infografis
Saat Kecelakaan Maut...
Saat Kecelakaan Maut di Paris, Putri Diana Hamil 10 Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved