2 kali Hugo pergoki istrinya selingkuh di kamar

Kamis, 28 November 2013 - 13:37 WIB
2 kali Hugo pergoki...
2 kali Hugo pergoki istrinya selingkuh di kamar
A A A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Bandung heboh setelah seorang pria, Hugo (54), mengamuk di dalam persidangan atas kasus perselingkuhan.

Saat mengamuk itu terungkap, jika Hugo ternyata merupakan mantan istri terdakwa. Hugo terpancing emosi setelah mendengar pernyataan pria selingkuhan istrinya. Polisi yang bertugas mengamankan demonstrasi di luar PN Bandung akhirnya masuk ke dalam PN untuk menenangkan Hugo.

“Sudah Pak. Selesaikan saja di dalam sidang,” ucap seorang polisi yang mencoba menenangkan, Kamis (28/11/2013).

Hugo mengaku tidak terima dengan pernyataan pasangan selingkuh istrinya, Satrio Badang. Lebih lanjut Hugo menceritakan, perselingkuhan tersebut diketahui setelah ia dan keluarganya menangkap sang istri, Yola Utami, sedang berduaan dengan Satrio di sebuah hotel di kawasan Dago pada 8 Agustus 2013.

Tak kapok, keduanya pun kembali tertangkap berselingkuh di kamar kos Satrio di Jalan Ciateul pada 2 September 2013.

Hugo mengaku sempat digugat cerai oleh Yola pada April 2013 karena dituduh melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun tuduhan itu tidak bisa dibuktikan di pengadilan.

“Saya sempat digugat cerai karena disebut melakukan KDRT dan sering mabuk. Tapi itu tidak terbukti makanya tidak dikabulkan. Jadi status kami masih suami istri,” tegasnya.

Pria yang bekerja di pengeboran minyak itu menilai gugatan cerai istrinya mengada-ada. “Saya kan kerja di luar. Jadi sebulan kerja sebulan cuti. Dari alasan itu katanya saya tidak bisa membesarkan anak,” jelasnya.

Hugo pun melaporkan istri dan selingkuhannya atas pasal perzinahan. Hingga akhirnya kasus ini disidangkan di PN Bandung. Selain itu, kini Hugo mengaku enggan menjalin rumah tangga kembali dengan istrinya meskipun sudah dikarunia anak yang kini masih berusia tiga tahun.

“Dua-duanya saya laporkan. Karena mereka sudah satu paket,” tegasnya.

Sidang perselingkuhan tersebut masih digelar di Ruang Sidang IV PN Bandung secara tertutup.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0826 seconds (0.1#10.140)