Komisi A intensifkan sidak bangunan tak berizin

Rabu, 27 November 2013 - 19:16 WIB
Komisi A intensifkan...
Komisi A intensifkan sidak bangunan tak berizin
A A A
Sindonews.com – Komisi A DPRD Yogyakarta akan mengintensifkan inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan tak berizin, atau bangunan yang menyalahi perizinan. Saat ini, dewan masih terus menginventarisir bangunan yang mengalahi ketentuan.

Ketua Komisi A DPRD Kota Yogya Chang Wendryanto mengatakan, bangunan tak berizin dan menyalahi ketentuan yang ada Kota Yogya masih cukup banyak. Bangunan itu meliputi tower, hotel hingga tempat ibadah. Namun dia mengaku belum tahu jumlah pasti bangunan yang menyalahi aturan tersebut.

“Untuk tower saja lebih dari sepuluh, belum lagi yang lain. Hotel juga banyak. Sekarang masih kita inventarisir sebelum ditindaklanjuti dengan sidak. Kita ingin ada data pasti soal ini baik yang tidak berizin maupun yang mengalahi perizinannya,” kata Chang, Rabu (27/11/2013).

Dia mengatakan, berdasarkan masukan yang diterima, bangunan tak berizin tersebar hampir di semua wilayah Kota. Seperti di wilayah Tamansiswa, maupun Surokarsan. Di sana ada bangunan yang belum berizin namun sudah berdiri tegak. Ada juga tempat ibadah yang kabarnya juga belum dilengkapi izin.

“Kami akan pastikan kebenarannya. Kalau ternyata memang benar begitu pembangunan tidak boleh lanjut. Terakhir kita sidak pembangunan Hotel Wisanti yang ternyata juga belum berizin. Kita minta jangan dilanjut kecuali untuk pagar pengaman karena terlanjur dibuat,” katanya.

Dia menambahkan, Komisi A juga akan mengundang instansi terkait untuk membicarakan masalah ini. Sebab, menurutnya, sidak yang dilakukan anggota dewan tidak akan berguna jika tidak ditindaklanjuti instansi terkait. Dia juga berharap masukan dari masyarakat jika menemukan pelanggaran perizinan.

“Kami siap menampung semua masukan dari masyarakat baik terkait bangunan tak berizin, atau bangunan yang menyalahi peruntukannya. Kami tidak bisa berjalan sendiri tanpa dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dan instansi terkait,” tambahnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8168 seconds (0.1#10.140)