Bambang DH jadi tersangka baru korupsi jasa pungut

Rabu, 27 November 2013 - 16:49 WIB
Bambang DH jadi tersangka...
Bambang DH jadi tersangka baru korupsi jasa pungut
A A A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH resmi jadi tersangka dugaan korupsi dana Jasa Pungut (Japung) senilai Rp720 juta. Mantan cagub Jatim ini pun segera menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka, hari ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyono membenarkan jika Bambang DH akan menjalani pemeriksaan. Namun Awi belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan menghadiri pemeriksaan tersebut atau tidak.

"Sebenarnya jadwal pemeriksaannya minggu lalu namun beliau minta ditunda hari ini," kata Awi di Mapolda Jatim, Rabu (27/11/2013).

Kata Awi, status Bambang DH ini memang sudah ditingkatkan menjadi tersangka. "Rencananya hari ini akan menjalani pemeriksaan tapi belum dipastikan waktunya," imbuh Awi.

Awi juga mengatakan, sebelumnya pihak Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni, mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan saat ini sudah bebas setelah menjalani vonis hukuman.

Dan tiga pejabat Pemkot Surabaya lainnya Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II, Muhlas Udin dan Kabag Keuangan Poerwito. Tiga orang tersebut saat ini sedang menjalani hukuman.

Sementara saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Awi, masih belum mengeluarkan hasil pemeriksaan. Pasalnya, hasil pemeriksaan itu diperlukan untuk melengkapi BAP.

"Sebab, berkas antara Bambang dan empat terpidana lainnya, berbeda. Sehingga diperlukan BAP ulang," tukasnya.

Pemeriksaan terhadap Bambang sendiri, menurutnya, karena ada rekomendasi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Polda Jatim. Rekomendasi itu meminta agar Polda Jatim membuka kembali proses penyidikan terhadap politikus PDIP itu.

Kasus jasa pungut ini mencuat setelah Sukamto CS memberikan jasa pungut sebesar Rp720 Juta kepada Musyafak Rouf yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya.

Sukamto CS terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian tersebut menyalahi ketentuan karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004.

Kasus inipun menyeret nama Bambang DH yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surabaya tahun 2007 lalu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9647 seconds (0.1#10.140)