Bambang DH jadi tersangka baru korupsi jasa pungut

Rabu, 27 November 2013 - 16:49 WIB
Bambang DH jadi tersangka...
Bambang DH jadi tersangka baru korupsi jasa pungut
A A A
Sindonews.com - Mantan Wali Kota Surabaya Bambang DH resmi jadi tersangka dugaan korupsi dana Jasa Pungut (Japung) senilai Rp720 juta. Mantan cagub Jatim ini pun segera menjalani pemeriksaan dengan statusnya sebagai tersangka, hari ini.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setyono membenarkan jika Bambang DH akan menjalani pemeriksaan. Namun Awi belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan akan menghadiri pemeriksaan tersebut atau tidak.

"Sebenarnya jadwal pemeriksaannya minggu lalu namun beliau minta ditunda hari ini," kata Awi di Mapolda Jatim, Rabu (27/11/2013).

Kata Awi, status Bambang DH ini memang sudah ditingkatkan menjadi tersangka. "Rencananya hari ini akan menjalani pemeriksaan tapi belum dipastikan waktunya," imbuh Awi.

Awi juga mengatakan, sebelumnya pihak Polda Jatim telah menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni, mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf dan saat ini sudah bebas setelah menjalani vonis hukuman.

Dan tiga pejabat Pemkot Surabaya lainnya Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II, Muhlas Udin dan Kabag Keuangan Poerwito. Tiga orang tersebut saat ini sedang menjalani hukuman.

Sementara saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata Awi, masih belum mengeluarkan hasil pemeriksaan. Pasalnya, hasil pemeriksaan itu diperlukan untuk melengkapi BAP.

"Sebab, berkas antara Bambang dan empat terpidana lainnya, berbeda. Sehingga diperlukan BAP ulang," tukasnya.

Pemeriksaan terhadap Bambang sendiri, menurutnya, karena ada rekomendasi dari pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Polda Jatim. Rekomendasi itu meminta agar Polda Jatim membuka kembali proses penyidikan terhadap politikus PDIP itu.

Kasus jasa pungut ini mencuat setelah Sukamto CS memberikan jasa pungut sebesar Rp720 Juta kepada Musyafak Rouf yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD Kota Surabaya.

Sukamto CS terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian tersebut menyalahi ketentuan karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004.

Kasus inipun menyeret nama Bambang DH yang saat itu menjabat sebagai Wali Kota Surabaya tahun 2007 lalu.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
6 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
6 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
6 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
8 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
9 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved