Pesta sabu di hotel, 5 warga Bandung diciduk

Rabu, 27 November 2013 - 16:03 WIB
Pesta sabu di hotel,...
Pesta sabu di hotel, 5 warga Bandung diciduk
A A A
Sindonews.com - Unit IV Subdit II Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil menangkap lima pengguna narkoba yang baru saja berpesta sabu di Hotel Kedaton dan Hotel Preanger, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, menjelaskan, penangkapan kelimanya bermula dari tertangkapnya seorang pengedar berinisial HE.

"Anggota melakukan penjebakan atau under cover buy terhadap HE di Jalan Suniaraja atau tepat di depan Hotel Kedaton. Saat digeledah didapatkan 51 plus 1/2 butir pil di dalam kaleng rokok yang diduga ekstasi," bebernya, Rabu (27/11/2013).

Selain ekstasi, anggota juga mendapatkan 14 bungkus sabu yang masing-masing berisi 1 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

"Anggota juga mendapati HE membawa satu alat hisap atau bong dalam tas kulitnya," jelasnya.

Dari penangkapan itu, anggota pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima orang pengguna yang masing-masing berinisial DA, RA, ER, dan dua orang wanita berinisal FI dan NO di Hotel Preanger kamar nomor 338.

Dari penggerebegan itu polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral dan aluminium foil yang masih terdapat sisa narkoba yang baru saja para tersangka gunakan.

"Jadi meurut HE, sebelum ditangkap itu memakai narkoba itu secara bersama-sama dengan lima orang itu. Dan dari hasil tes urine di RS Polri Sartika Asih kesemua urine positif mengandung Amphetamine atau ekstasi dan Methamphetamine atau sabu," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, HE mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang berinisial AB didaerah Mangga Dua, Jakarta. Kini status AB pun buron.

Dari pengungkapan kali ini polisi berhasil menyita 51+1/2 butir ekstasi yang terdiri dari warna merah 29 butir dan 11 butir warna salem, dan 11+1/2 butir warna kuning. Selain itu polisi juga menyita 14 paket sabu seberat 14 gram, dan dua alat hisap sabu lengkap dengan aluminium foil.

Kini kelima pemakai dan seorang pengedar itu ditahan diruang tahanan Mapolda Jabar. Mereka terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(rsa)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
58 menit yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
1 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
2 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
10 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
10 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Skuad Timnas...
Daftar Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026, Mohamed Salah Ujung Tombak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved