Pesta sabu di hotel, 5 warga Bandung diciduk

Rabu, 27 November 2013 - 16:03 WIB
Pesta sabu di hotel,...
Pesta sabu di hotel, 5 warga Bandung diciduk
A A A
Sindonews.com - Unit IV Subdit II Ditres Narkoba Polda Jabar berhasil menangkap lima pengguna narkoba yang baru saja berpesta sabu di Hotel Kedaton dan Hotel Preanger, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul, menjelaskan, penangkapan kelimanya bermula dari tertangkapnya seorang pengedar berinisial HE.

"Anggota melakukan penjebakan atau under cover buy terhadap HE di Jalan Suniaraja atau tepat di depan Hotel Kedaton. Saat digeledah didapatkan 51 plus 1/2 butir pil di dalam kaleng rokok yang diduga ekstasi," bebernya, Rabu (27/11/2013).

Selain ekstasi, anggota juga mendapatkan 14 bungkus sabu yang masing-masing berisi 1 gram yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

"Anggota juga mendapati HE membawa satu alat hisap atau bong dalam tas kulitnya," jelasnya.

Dari penangkapan itu, anggota pun melakukan pengembangan dan berhasil menangkap lima orang pengguna yang masing-masing berinisial DA, RA, ER, dan dua orang wanita berinisal FI dan NO di Hotel Preanger kamar nomor 338.

Dari penggerebegan itu polisi mendapatkan barang bukti berupa alat hisap sabu yang terbuat dari botol air mineral dan aluminium foil yang masih terdapat sisa narkoba yang baru saja para tersangka gunakan.

"Jadi meurut HE, sebelum ditangkap itu memakai narkoba itu secara bersama-sama dengan lima orang itu. Dan dari hasil tes urine di RS Polri Sartika Asih kesemua urine positif mengandung Amphetamine atau ekstasi dan Methamphetamine atau sabu," katanya.

Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, HE mengaku mendapatkan narkoba itu dari seseorang berinisial AB didaerah Mangga Dua, Jakarta. Kini status AB pun buron.

Dari pengungkapan kali ini polisi berhasil menyita 51+1/2 butir ekstasi yang terdiri dari warna merah 29 butir dan 11 butir warna salem, dan 11+1/2 butir warna kuning. Selain itu polisi juga menyita 14 paket sabu seberat 14 gram, dan dua alat hisap sabu lengkap dengan aluminium foil.

Kini kelima pemakai dan seorang pengedar itu ditahan diruang tahanan Mapolda Jabar. Mereka terbukti melanggar Pasal 111 ayat 1 dan 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 mengenai narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1600 seconds (0.1#10.140)