Kasus Untar, kuasa hukum nilai keterangan saksi janggal

Selasa, 26 November 2013 - 23:04 WIB
Kasus Untar, kuasa hukum...
Kasus Untar, kuasa hukum nilai keterangan saksi janggal
A A A
Sindonews.com - Empat mahasiswa Universitas Tarumanegara (Untar) dalam kasus pengeroyokan kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Dalam sidang tersebut, Keempatnya didukung puluhan mahasiswa Untar

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Longser Sormin, dua saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dianggap memberikan keterangan yang janggal. Hal itu dikatakan oleh kuasa hukum para terdakwa, Sutejo usai mencecar beberapa pertanyaan kepada kedua saksi tersebut.

"Dari beberapa hasil pertanyaan yang kami ajukan terlihat banyak kejanggalan yang sengaja untuk memberatkan para terdakwa," kata Sutejo usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (26/11/2013).

Sutejo menjelaskan, sejumlah keterangan para saksi sangat berbeda dengan Berita Acara Perkara (BAP) pihak kepolisian. Mereka para saksi hanya mendengar dan katanya. "Ini tidak bisa dianggap sebagai keterangan saksi," ujarnya.

Keempat terdakwa tersebut yakni, Indra Banyo, Bryan Makhesa, Rizky Nurhadi, dan Nobel Pubelius Anakkota, mereka pun didakwa dengan Pasal 170 ayat 1 tentang pengeroyokan.

Dalam persidangan, rekan-rekan terdakwa sempat menyuraki para saksi, lantaran para saksi membuat keterangan palsu saat di cecar pertanyaan oleh kuasa hukum.

Sebelumnya, keempat terdakwa yang diketahui sebagai anggota BEM Universitas Tarumanegara diamankan kepolisian setelah melakukan pemukulan terhadap mahasiswa baru, pada Jumat 16 Agustus 2013 sore sekira pukul 15.30 WIB. Saat itu, dua mahasiswa dilarikan ke Rumah Sakit Royal Taruma, Jakarta Barat.

Salah satu kuasa hukum terdakwa lainnya, Yasin Hasan mengatakan, kasus dugaan pemukulan di Universitas Tarumanegara tidak perlu dibawa ke meja hijau.

"Ini sebetulnya tidak perlu dibawa ke pengadilan. Karena akan menanamkan bibit dendam kepada mereka, soalnya ada dua kubu disini. Seharusnya pihak rektorat harus bisa mendamaikan mereka, karena dia punya power untuk mendamaikan mereka," ujarnya.

Yasin juga menambahkan, para orangtua terdakwa sudah berusaha untuk berbicara ke pihak rektorat. Namun tidak ada tanggapan.

"Pihak keluarga sudah gencar-gencarnya ke pihak rektorat, tapi tidak ada tanggapannya," tegasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Bentrokan Tak Pernah...
Bentrokan Tak Pernah Berhenti, Tata Ulang Ormas Bermasalah
Mabes Polri Klaim Pelajar...
Mabes Polri Klaim Pelajar Pingsan saat Bentrokan di Rempang Batam Hoaks
1 Warga Tewas Tertembak,...
1 Warga Tewas Tertembak, Propam Periksa Polisi yang Bertugas Bubarkan Demo di Parigi Moutong
Dua Negara Bagian India...
Dua Negara Bagian India Bentrok Maut, 7 Tewas Termasuk 6 Polisi
Cegah Bentrokan Ormas,...
Cegah Bentrokan Ormas, Polsek Kembangan Lakukan Langkah Ini
2 Milisi Bentrok Sengit...
2 Milisi Bentrok Sengit di Ibu Kota Libya, 23 Tewas dan 140 Terluka
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
57 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
1 jam yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
1 jam yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
1 jam yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Daftar Nilai Rerata...
Daftar Nilai Rerata TKA 2025 Tiap Provinsi, Yogyakarta Tertinggi untuk Skor Matematika
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved