12 tersangka korupsi bantuan bencana ditahan

Selasa, 26 November 2013 - 22:01 WIB
12 tersangka korupsi bantuan bencana ditahan
12 tersangka korupsi bantuan bencana ditahan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur menahan 12 orang dari 14 tersangka kasus dugaan korupsi bantuan perumahan bagi korban angin puting beliung.

Proyek tersebut menggarap sedikitnya 333 unit rumah khusus diperuntukan bagi warga yang rumahnya hancur karena bencana.

Sebelum akhirnya ditahan, para tersangka itu menjalani pemeriksaan penyidik Kejari Kefamenanu beberapa jam lamanya.

Para tersangka yang ditahan itu antara lain dari panitia PHO, panitia FHO, konsultan dan kontraktor pelaksana.

Kajari Dedie Tri Haryadi mengatakan, ada 14 tersangka dari kasus itu, namun baru 12 orang ditahan. Sedangkan dua orang merupakan kontraktor belum bisa dilakukan penahanan.

Dua orang itu adalah RN, kini menjabat Ketua DPRD TTU, dan N salah satu kontraktor lain dengan alasan tidak mau didampingi kuasa hukum yang disiapkan pihak Kejaksaan Negeri Kefamenanu.

"Dua orang itu memang belum ditahan sebab sesuai keterangan dalam pemeriksaan tadi, mereka menolak didampingi oleh kuasa hukum yang telah disiapkan pihak kejaksaan," ujar dia, di Kefamenanu, Selasa, (26/11/2013) sore.

Dia menegaskan, lantaran mereka menolak, sehingga pemeriksaan lanjutan terhadap dua tersangka itu akan dilaksanakan pada jumat lusa.

"Sesuai keterangan tersangka RN, nanti ada kuasa hukum dari Kupang dan Jakarta yang akan mendampingi dia," imbuhnya.

Sementara itu 12 tersangka itu terlihat telah mengenakan kaos tahanan korupsi. Mereka, lalu digiring masuk ke dalam mobil untuk dibawa ke Rutan Kefamenanu sambil menunggu proses hukum selanjutnya.

Salah seorang dari tersangka itu merupakan Ketua Komisi A DPRD TTU yakni ET. Saat proyek itu, dia sebagai konsultan pengawas.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5252 seconds (0.1#10.140)