Ibu si pembuang bayi ditangkap polisi

Selasa, 26 November 2013 - 14:16 WIB
Ibu si pembuang bayi ditangkap polisi
Ibu si pembuang bayi ditangkap polisi
A A A
Sindonews.com - Jajaran Polsek Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menangkap ibu dari sesosok bayi baru lahir, yang ditemukan warga di sekitaran kandang sapi, tepatnya Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, Polman.

Diketahui, ibu yang tega membuang bayi tersebut adalah Nurlina (39). Ibu dari empat anak ini terpaksa harus berurusan dengan polisi akibat perbuatannya yang sengaja menelantarkan bayinya yang baru saja dilahirkan.

Nurlina yang diketahui baru saja pulang dari perantauan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di negeri jiran itu ditangkap di rumahnya Desa Rumpa, Kecamatan Mapilli, sepekan setelah membuang bayinya.

Menurut pengakuan Nurlina, anak terakhir yang ia lahirkan kemudian sengaja dibuang tersebut merupakan hasil hubungan dari lelaki yang menjadi suaminya saat menjadi TKW.

"Bukan hasil hubungan gelap, karena saya mengandung setelah menikah dengan semacam bos saya di sana," tutur Nurlina, Selasa (26/11/2013).

Bayi tersebut lahir secara normal dan seorang diri, tanpa sepengetahuan suami sah keduanya yang sekarang sedang bersamanya.

Kata dia, sejak pulang dari Malaysia beberapa bulan lalu, tidak ada yang tahu dirinya tengah mengandung. Bahkan, suaminya pun yang sehari-hari bersamanya tidak mengetahui kehamilannya.

"Suami saya tidak tahu kalau saya hamil. Nanti setelah kejadian ini diketahui," ujarnya kepada SINDO di Mapolres Polman.

Nurlina yang kini mendekam di tahanan Mapolres Polman juga mengaku dirinya sengaja membuang bayinya karena merasa stres dan banyak fikiran saat itu. Tetapi, sebagai ibu, ia juga menyesali perbuatannya yang sudah berlalu.

"Saya menyesal, dan saya tidak akan lakukan lagi. Saya mau ambil kembali bayi itu," katanya.

Sementara itu, bayi tersebut kini sudah berada di tangan seorang tetangganya yang telah menemukan bayi itu ditelantarkan di dekat kandang sapi.

Atas perbuatan Nurlina, ia terpaksa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena telah sengaja menelantarkan anaknya.

Sebagaimana dalam pasal 77 huruf b Undang undang Nomor 2002 tentang perlindungan anak, yang berbunyi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tindakan penelantaran yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, mala pelaku dikenakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun atau denda Rp100 juta.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5207 seconds (0.1#10.140)