Kejari Solo periksa 30 saksi kasus dugaan korupsi GLA

Senin, 25 November 2013 - 17:37 WIB
Kejari Solo periksa...
Kejari Solo periksa 30 saksi kasus dugaan korupsi GLA
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, hari ini mulai memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang menyeret Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih.

Sedikitnya, ada 30 saksi yang diperiksa tim penyidik gabungan Kejari Solo dan Kejari Karanganyar hari ini. Penyidikan itu sendiri dilakukan di Kejari Solo.

Tim pemeriksa Kejari dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Sugeng Riyanta.Pemeriksaan para saksi berlangsung tertutup di ruang Kasi Pidsus Kejari Solo Erfan Suprapto.

Saksi-saksi yang akan diperiksa antara lain Susmiati mantan sekretaris pribadi Bupati (sekarang staf Sekretaris Daerah Pemkab Karanganyar), Kumalasari pengurus PDIP Karanganyar dan Utit Setyowati mantan bendahara Rina center (sekarang staf Pemkab Karanganyar).

Kasipenum Kejati Jateng Eko Suwarni menjelaskan kenapa alasan pemilihan Kejari Solo sebagai lokasi pemeriksaan atas kasus korupsi GLA ini. Menurutnya, karena lokasi dari Kejari Solo jauh lebih kondusif sehingga diharapkan proses pemeriksaan dapat berjalan lebih leluasa.

"Terlebih lagi jumlah penyidiknya jauh lebih banyak. Tetapi nanti juga bersama penyidik dari Kejati Jateng dan Kejari Karanganyar," jelasnya, Senin (25/11/2013).

Selain pejabat Pemkab Karanganyar yang diperiksa, pihak Kejati berencana memeriksa ketua parpol.

Pasalnya, dana kucuran Kementerian Perumahaan Rakyat yang dialokasikan untuk pembangunan perumahaan bersubsidi untuk pekerja dan buruh, diduga juga diselewengkan untuk dana kampanye tim pemenangan Rina Iriani saat pemilukada lalu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6033 seconds (0.1#10.140)