Hakim Setyabudi dituntut 16 tahun penjara

Senin, 25 November 2013 - 17:06 WIB
Hakim Setyabudi dituntut...
Hakim Setyabudi dituntut 16 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap sidang bansos Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider satu tahun penjara.

Setyabudi yang juga pengadil kasus bansos sekaligus Wakil PN Bandung ini terbukti bersalah menerima suap.

JPU dari KPK, Risma Ansyari, memastikan Setyabudi secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.

"Secara sah dan meyakinkan melanggar tiga pasal dakwaan primer, yakni pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat 1 hurup a dan Pasal 12 hurup a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Risma di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/11/2013).

Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap Setyabudi, di antaranya karena selama ini
terdakwa berprofesi sebagai penegak hukum. Sehingga terdakwa dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Selain itu, terdakwa juga dinilai telah mencoreng institusi Mahkamah Agung yang saat ini tengah berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat terutama dalam suap.

Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui dan terus terang terhadap kasusnya. Terdakwa pun mau membeberkan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini.

"Terdakwa juga menyesali atas perbuatannya dan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," beber Risma.

Dalam kasus ini, terdakwa terbukti telah menerima suap untuk mengurus kasus korupsi bansos Kota Bandung senilai Rp140 miliar plus Rp1,8 miliar, dan Rp160 juta.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Joko Sri Widodo mengaku keberatan dengan tuntutan dari jaksa. Dia menilai selama ini kliennya sudah kooperatif dan membeberkan semuanya.

"Klien saya merasa kecewa. Ini hukuman terlalu berat. Saya rasa hukuman ini bukan berdasarkan fakta di persidangan. Tapi untuk memenuhi opini masyarakat agar koruptor dihukum berat," sesalnya.

Selanjutnya, sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Desember mendatang untuk mendengar pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.

Di hari yang sama, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Herry Nurhayat, yang juga terlibat kasus yang sama dituntut dengan hukuman tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
3 Warga Tewas dan 20...
3 Warga Tewas dan 20 Rumah Rusak Akibat Konflik di Flores Timur, Kemensos Turun Tangan
13 menit yang lalu
Peringatan BMKG: Gelombang...
Peringatan BMKG: Gelombang Tinggi Hantam Sejumlah Perairan Indonesia 20-23 Juli 2026, Ini Daftar Wilayahnya
34 menit yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Kabar Duka, Ketua DPRD...
Kabar Duka, Ketua DPRD Kota Tangerang Rusdi Meninggal Dunia
2 jam yang lalu
Hujan Deras Guyur Bogor...
Hujan Deras Guyur Bogor saat Kemarau, BMKG: Dipicu Gangguan Atmosfer Regional
2 jam yang lalu
Rano Karno Jagokan Spanyol...
Rano Karno Jagokan Spanyol Juara Piala Dunia 2026, Prediksi Unggul Tipis dari Argentina
10 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved