Hakim Setyabudi dituntut 16 tahun penjara
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus suap sidang bansos Kota Bandung, Setyabudi Tedjocahyono dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider satu tahun penjara.
Setyabudi yang juga pengadil kasus bansos sekaligus Wakil PN Bandung ini terbukti bersalah menerima suap.
JPU dari KPK, Risma Ansyari, memastikan Setyabudi secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
"Secara sah dan meyakinkan melanggar tiga pasal dakwaan primer, yakni pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat 1 hurup a dan Pasal 12 hurup a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Risma di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/11/2013).
Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap Setyabudi, di antaranya karena selama ini
terdakwa berprofesi sebagai penegak hukum. Sehingga terdakwa dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Selain itu, terdakwa juga dinilai telah mencoreng institusi Mahkamah Agung yang saat ini tengah berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat terutama dalam suap.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui dan terus terang terhadap kasusnya. Terdakwa pun mau membeberkan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini.
"Terdakwa juga menyesali atas perbuatannya dan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," beber Risma.
Dalam kasus ini, terdakwa terbukti telah menerima suap untuk mengurus kasus korupsi bansos Kota Bandung senilai Rp140 miliar plus Rp1,8 miliar, dan Rp160 juta.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Joko Sri Widodo mengaku keberatan dengan tuntutan dari jaksa. Dia menilai selama ini kliennya sudah kooperatif dan membeberkan semuanya.
"Klien saya merasa kecewa. Ini hukuman terlalu berat. Saya rasa hukuman ini bukan berdasarkan fakta di persidangan. Tapi untuk memenuhi opini masyarakat agar koruptor dihukum berat," sesalnya.
Selanjutnya, sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Desember mendatang untuk mendengar pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Di hari yang sama, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Herry Nurhayat, yang juga terlibat kasus yang sama dituntut dengan hukuman tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
Setyabudi yang juga pengadil kasus bansos sekaligus Wakil PN Bandung ini terbukti bersalah menerima suap.
JPU dari KPK, Risma Ansyari, memastikan Setyabudi secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
"Secara sah dan meyakinkan melanggar tiga pasal dakwaan primer, yakni pasal 12 huruf c, Pasal 6 ayat 1 hurup a dan Pasal 12 hurup a UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," papar Risma di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (25/11/2013).
Ada beberapa hal yang memberatkan hukuman terhadap Setyabudi, di antaranya karena selama ini
terdakwa berprofesi sebagai penegak hukum. Sehingga terdakwa dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat Indonesia. Selain itu, terdakwa juga dinilai telah mencoreng institusi Mahkamah Agung yang saat ini tengah berupaya memulihkan kepercayaan masyarakat terutama dalam suap.
Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui dan terus terang terhadap kasusnya. Terdakwa pun mau membeberkan siapa saja yang ikut terlibat dalam kasus ini.
"Terdakwa juga menyesali atas perbuatannya dan belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga," beber Risma.
Dalam kasus ini, terdakwa terbukti telah menerima suap untuk mengurus kasus korupsi bansos Kota Bandung senilai Rp140 miliar plus Rp1,8 miliar, dan Rp160 juta.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Joko Sri Widodo mengaku keberatan dengan tuntutan dari jaksa. Dia menilai selama ini kliennya sudah kooperatif dan membeberkan semuanya.
"Klien saya merasa kecewa. Ini hukuman terlalu berat. Saya rasa hukuman ini bukan berdasarkan fakta di persidangan. Tapi untuk memenuhi opini masyarakat agar koruptor dihukum berat," sesalnya.
Selanjutnya, sidang selanjutnya akan digelar pada 3 Desember mendatang untuk mendengar pembelaan dari kuasa hukum terdakwa.
Di hari yang sama, Mantan Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah, Herry Nurhayat, yang juga terlibat kasus yang sama dituntut dengan hukuman tujuh tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsider lima bulan penjara.
(lns)