4 rampok spesialis minimarket di Bandung tertangkap

Senin, 25 November 2013 - 13:42 WIB
4 rampok spesialis minimarket...
4 rampok spesialis minimarket di Bandung tertangkap
A A A
Sindonews.com - Unitreskrim Polsekta Antapani berhasil meringkus empat pelaku perampokan yang meresahkan warga Bandung, Jawa Barat. Dalam aksinya, kelompok ini menggunakan senjata jenis airsoft gun berpeluru besi.

Kapolsekta Antapani Kompol Sukaryanto mengungkapkan, ke empat pelaku Reza Syarif Hidayat alias Eca (26), Asep Mulyana alias Badot (22), Eko Sutrisno (28), dan Deni Adiwisastra alias Meng (23), melakukan aksi perampokan sudah lebih dari 10 kali.

“Terakhir mereka merampok di minimarket, Jalan AH Nasution. Dari situ kita kembangkan dan berahasil menangkap Reza di rumahnya. Kita kembangkan, dan akhirnya tiga temannya berhasil ditangkap,” jelas Sukaryanto, kepada wartawan, Senin (25/11/2013).

Sukaryanto membeberkan, dalam menjalankan aksinya, komplontan ini membagi tugas. Dua orang sebagai pemantau, satu orang berpura-pura sebagai pembeli, dan Reza sebagai ketua kelompok, berperan sebagai eksekutor.

Dalam menjalankan aksinya, Reza yang membawa airsoft gun berpelurukan besi bulat ini, tak segan-segan melukai para pegawai toko jika melakukan perlawanan.

“Yang terakhir itu tersangka sempat menembakan airsoft gun yang dibawanya ke arah pagawai minimarket yang melakukan pelawanan. Karena terus melawan, hasilnya komplotan ini hanya mendapat dua botol energy drink, dan satu parfum,” bebernya.

Di tempat yang sama, Reza mengaku menjadi dalang perampokan karena gaji yang didapat sebagai karyawan di sebuah dealer motor dianggap kurang. Atas dasar itulah, dia mengajak tiga teman sekantornya untuk melakukan aksi perampokan.

Disinggung soal senjata airsoft gun yang dia punya. Reza mengaku jika barang tersebut dibelinya dari seorang teman asal Palembang seharga Rp1,4 juta. “Memang sudah sering rampok. Tapi gak semuanya berhasil, ada juga yang hasilnya cuma cukup untuk ganti uang bensin saja,” ucap Reza.

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga berhasil menyita satu pucuk senjata airsoft gun jenis spesial combat caliber 6 mm, satu kotak peluru senjata bahan besi caliber 6 mm, uang tunai Rp475 ribu, satu unit sepeda motor, dan tiga buah tabung CO.

Akibat perbuatannya, tersangka yang kini mendekam di ruang tahanan Mapolsek Antapani dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6946 seconds (0.1#10.140)