Terjebak sampah, 10 KK di Solo minta direlokasi

Senin, 25 November 2013 - 04:05 WIB
Terjebak sampah, 10 KK di Solo minta direlokasi
Terjebak sampah, 10 KK di Solo minta direlokasi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 10 keluarga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempa, Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah, mendesak pemkot agar merelokasinya dari area open dumping. Selama puluhan tahun hidup di sekitar tempat sampah, warga di area tersebut hidup secara tidak sehat.

Ketua RW XI Kelurahan Mojosongo, Joko Purnomo, mengatakan usulan relokasi merupakan inisiatif warga di RT VI yang berada di ujung utara TPA Putri Cempa. Di lokasi itu, 10 keluarga tinggal di tengah-tengah sampah.

“Dari ketua RT sudah menyampaikan ke DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) perihal keinginan 10 KK untuk direlokasi,” jelasnya, Minggu (24/11/2013).

Dia memastikan status kepemilikan hunian milik 10 keluarga ini bersertifikat hak milik. Ihwal relokasi sudah berulangkali disampaikan ke pemkot, namun belum direspons. Joko khawatir muncul kepentingan-kepentingan pihak lain apabila persoalan 10 KK ini tak segera diambil alih pemkot. “Supaya tidak ada kepentingan lain yang menunggangi,” kata dia.

Dijelaskannya, sebagian warga di wilayah tersebut berprofesi sebagai pemulung atau pengepul sampah, termasuk dirinya. Dia mengaku siap beralih profesi sepanjang pekerjaan yang ditawarkan pemkot pantas.

“Justru banyak yang asal luar Solo (pemulung). Dulu sempat ditawarkan dua macam alih kerja. Namun hasilnya kurang memuaskan. Kami meminta jika ada alih kerja lagi, disesuaikan dengan keinginan rakyat,” pintanya.

Untuk diketahui, TPA Putri Cempa memiliki lahan mencapai 14 hektare. Pembuangan sampah dengan sistem open dumping atau secara manual menyebabkan area tersebut dipenuhi 1,8 ton sampah.

Berdasarkan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pengelolaan Putri Cempa diusulkan menggandeng investor melalui metode insinerator. Energi listrik yang dihasilkan dari metode tersebut menjadi hak investor.

Lurah Mojosongo, Agus Triyono, mengatakan persoalan sosial terkait pemindahan 10 KK di area open dumping adalah ranah DKP. Sejauh ini, kelurahan belum diperintah menyosialisasikan program pemindahan hunian ke warga.

“Pengakuan warga, tanahnya berstatus hak milik. Soal relokasi menjadi tanggungjawab DKP. Kami siap untuk menyosialisasikannya,” terang dia.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6962 seconds (0.1#10.140)