Terjebak sampah, 10 KK di Solo minta direlokasi

Senin, 25 November 2013 - 04:05 WIB
Terjebak sampah, 10...
Terjebak sampah, 10 KK di Solo minta direlokasi
A A A
Sindonews.com - Sebanyak 10 keluarga di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Putri Cempa, Mojosongo, Jebres, Solo, Jawa Tengah, mendesak pemkot agar merelokasinya dari area open dumping. Selama puluhan tahun hidup di sekitar tempat sampah, warga di area tersebut hidup secara tidak sehat.

Ketua RW XI Kelurahan Mojosongo, Joko Purnomo, mengatakan usulan relokasi merupakan inisiatif warga di RT VI yang berada di ujung utara TPA Putri Cempa. Di lokasi itu, 10 keluarga tinggal di tengah-tengah sampah.

“Dari ketua RT sudah menyampaikan ke DKP (Dinas Kebersihan dan Pertamanan) perihal keinginan 10 KK untuk direlokasi,” jelasnya, Minggu (24/11/2013).

Dia memastikan status kepemilikan hunian milik 10 keluarga ini bersertifikat hak milik. Ihwal relokasi sudah berulangkali disampaikan ke pemkot, namun belum direspons. Joko khawatir muncul kepentingan-kepentingan pihak lain apabila persoalan 10 KK ini tak segera diambil alih pemkot. “Supaya tidak ada kepentingan lain yang menunggangi,” kata dia.

Dijelaskannya, sebagian warga di wilayah tersebut berprofesi sebagai pemulung atau pengepul sampah, termasuk dirinya. Dia mengaku siap beralih profesi sepanjang pekerjaan yang ditawarkan pemkot pantas.

“Justru banyak yang asal luar Solo (pemulung). Dulu sempat ditawarkan dua macam alih kerja. Namun hasilnya kurang memuaskan. Kami meminta jika ada alih kerja lagi, disesuaikan dengan keinginan rakyat,” pintanya.

Untuk diketahui, TPA Putri Cempa memiliki lahan mencapai 14 hektare. Pembuangan sampah dengan sistem open dumping atau secara manual menyebabkan area tersebut dipenuhi 1,8 ton sampah.

Berdasarkan hasil kajian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), pengelolaan Putri Cempa diusulkan menggandeng investor melalui metode insinerator. Energi listrik yang dihasilkan dari metode tersebut menjadi hak investor.

Lurah Mojosongo, Agus Triyono, mengatakan persoalan sosial terkait pemindahan 10 KK di area open dumping adalah ranah DKP. Sejauh ini, kelurahan belum diperintah menyosialisasikan program pemindahan hunian ke warga.

“Pengakuan warga, tanahnya berstatus hak milik. Soal relokasi menjadi tanggungjawab DKP. Kami siap untuk menyosialisasikannya,” terang dia.
(rsa)
Berita Terkait
Pengolahan Sampah dan...
Pengolahan Sampah dan Rendahnya Kesadaran Jadi Masalah Serius
Rayakan HPSN, Kemkominfo...
Rayakan HPSN, Kemkominfo Ajak Kelola Sampah untuk Kesejahteraan Masyarakat
Sampah Elektronik di...
Sampah Elektronik di Indonesia Diprediksi Tembus 4,4 Juta Ton, Begini Cara Mengatasinya
Horor! 100 Ton Sampah...
Horor! 100 Ton Sampah Menumpuk di Kali Jambe Bekasi
Saset Jadi Penyumbang...
Saset Jadi Penyumbang Sampah Plastik Terbesar di Indonesia
Kasus Penumpukan Sampah...
Kasus Penumpukan Sampah yang Mengganggu Warga
Berita Terkini
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
1 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
2 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
2 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
4 jam yang lalu
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
11 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
12 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved