Intai TKI baru pulang, tiga perampok beraksi

Jum'at, 22 November 2013 - 21:11 WIB
Intai TKI baru pulang,...
Intai TKI baru pulang, tiga perampok beraksi
A A A
Sindonews.com - Tiga kawanan perampok yang menyatroni rumah keluarga buruh migran (TKI) di Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar Kamis (21/11) dini hari lalu, dibekuk.

Satu pelaku yang teridentifikasi bernama Wiyani alias Santeng (36), residivis asal Dusun Tegalrejo Desa Sawentar Kecamatan Kanigoro terpaksa dilumpuhkan dengan sebutir timah panas.

Sebab penjahat yang tega menganiaya korbanya itu memaksa kabur dari sergapan petugas. "Dari keterangan pelaku yang tertangkap ini, petugas berhasil meringkus dua pelaku lainya," ujar Kapolres Blitar Ajun Komisaris Besar Polisi Indarto kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).

Selain menguras harta, yakni perhiasan emas 146 gram, tiga unit sepeda motor, tiga ponsel, uang tunai Rp500 ribu dan sertifikat tanah, pelaku juga melukai korbannya.

Njohadi (53), menderita luka bacok pada bagian kepala dan jari nyaris putus akibat sabetan clurit. Sedangkan Sarinem (50), istrinya dijambak dan disekap. Diduga kedatangan para perampok terkait dengan kepulangan anak korban yang bekerja menjadi buruh migran (TKI) di Hongkong.

Dalam hitungan waktu kurang lebih 24 jam, petugas mendapati ketiga pelaku melintas di jalan raya Kecamatan Selorejo. Diduga mereka hendak menuju arah Kabupaten Malang. Aksi kejar kejaran pun tak terelakkan.

"Begitu tahu terkepung, pelaku yang masing-masing mengendarai motor korban pecah, "terang Indarto.

Karena gugup pelaku Wiyani yang mengendarai Honda GL Max terjatuh. Tidak perduli dengan hasil kejahatanya, pejahat itu terus berusaha kabur dengan berlari. Sementara dua temannya yang masing-masing mengendarai Yamaha Vixion dan Honda Vario mengambil jalur berbeda.

"Yang bersangkutan (Wiyani) dilumpuhkan di pinggir kali Desa Kalilegi, Kecamatan Selorejo, "jelas Indarto.

Dari keterangan mulut Wiyani, petugas membekuk Sujiyo (50), warga Desa Kanigoro Kecamatan Kanigoro dan Ponari (50), warga Desa Satriyan, Kecamatan Kanigoro, di rumah masing-masing.

Dari keterangan ketiga pelaku, polisi mengantongi dua nama lain yang berperan sebagai otak perampokan. Saat ini keduanya masih dalam pengejaran petugas.

"Dalam kasus ini para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Indarto.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8476 seconds (0.1#10.140)