Salatiga wajibkan siswa pakai bahasa Jawa di sekolah
A
A
A
Sindonews.com - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Salatiga, hingga saat ini belum bisa menerapkan program komunikasi bahasa Jawa di sekolah. Lantaran masih menunggu terbitnya surat keputusan (SK) wali kota terkait pelaksanaan program tersebut.
Rencananya, program komunikasi dengan bahasa Jawa ini akan diterapkan disemua sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA dan sekolah sederajat.
Kepala Disdikpora Kota Salatiga Tedjo Supriyanto mengatakan, draf SK waki kota tentang penerapan program komunikasi dengan bahasa Jawa pada kegiatan belajar mengajar (KBM) disemua sekolah sudah jadi. Penerbitan SK tersebut saat ini masih diproses di Bagian Hukum Setda Kota Salatiga.
"Setelah SK jadi, program komunikasi dengan bahasa Jawa langsung kami terapkan. Program tersebut akan diterapkan setiap hari Kamis," katanya kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).
Menurut dia, penerapan program tersebut sangat penting untuk pendidikan karakter siswa. Selain itu, juga sebagai wujud dari pemberdayaan kearifan lokal. Sebab saat ini banyak siswa yang tidak bisa berbahasa Jawa dengan baik dan benar.
"Sekarang banyak siswa yang tidak bisa berbahasa Jawa dengan benar. Ini sangat memperihantikan. Karena itu, penerapan komunikasi dengan bahasa Jawa di sekolah mendesak dilaksanakan," terangnya.
Disinggung mengenai kesiapan sekolah untuk melaksanakan program tersebut, Tedjo menjawab, pada prinsipnya semua sekolah sudah siap. Karena setiap guru bahasa Jawa disemua sekolah sudah mengikuti pelatihan di LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan).
"Yang jelas, semua sekolah harus siap. Ini sudah menjadi program nasional yang harus dilaksanakan," tandasnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Salatiga Budi Yanto menambahkan, lembaga yang dipimpinnya sangat mendukung penggunaan bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar atau komunikasi disemua sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK dan sekolah sederajat.
"Ini sangat baik untuk membentuk karakter siswa dan pemberdayaan budaya lokal," terangnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan program tersebut didasarkan pada Perda Provinsi Jateng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Pendidikan.
Sesuai amanat Pasal 46 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan berbasis keunggulan lokal, setiap satuan pendidikan harus menggunakan bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar atau komunikasi.
"Dalam Pasal 46 ayat 2 dipertegas, penggunaan bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar atau komunikasi wajib dilaksanakan setiap Kamis. Jadi semua sekolah harus melaksanakan ketentuan tersebut," pungkasnya.
Rencananya, program komunikasi dengan bahasa Jawa ini akan diterapkan disemua sekolah, mulai dari tingkat SD hingga SMA dan sekolah sederajat.
Kepala Disdikpora Kota Salatiga Tedjo Supriyanto mengatakan, draf SK waki kota tentang penerapan program komunikasi dengan bahasa Jawa pada kegiatan belajar mengajar (KBM) disemua sekolah sudah jadi. Penerbitan SK tersebut saat ini masih diproses di Bagian Hukum Setda Kota Salatiga.
"Setelah SK jadi, program komunikasi dengan bahasa Jawa langsung kami terapkan. Program tersebut akan diterapkan setiap hari Kamis," katanya kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).
Menurut dia, penerapan program tersebut sangat penting untuk pendidikan karakter siswa. Selain itu, juga sebagai wujud dari pemberdayaan kearifan lokal. Sebab saat ini banyak siswa yang tidak bisa berbahasa Jawa dengan baik dan benar.
"Sekarang banyak siswa yang tidak bisa berbahasa Jawa dengan benar. Ini sangat memperihantikan. Karena itu, penerapan komunikasi dengan bahasa Jawa di sekolah mendesak dilaksanakan," terangnya.
Disinggung mengenai kesiapan sekolah untuk melaksanakan program tersebut, Tedjo menjawab, pada prinsipnya semua sekolah sudah siap. Karena setiap guru bahasa Jawa disemua sekolah sudah mengikuti pelatihan di LPMP (Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan).
"Yang jelas, semua sekolah harus siap. Ini sudah menjadi program nasional yang harus dilaksanakan," tandasnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Salatiga Budi Yanto menambahkan, lembaga yang dipimpinnya sangat mendukung penggunaan bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar atau komunikasi disemua sekolah, mulai dari SD, SMP, SMA, SMK dan sekolah sederajat.
"Ini sangat baik untuk membentuk karakter siswa dan pemberdayaan budaya lokal," terangnya.
Dia menjelaskan, pelaksanaan program tersebut didasarkan pada Perda Provinsi Jateng Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelanggaraan Pendidikan.
Sesuai amanat Pasal 46 ayat 1 menyebutkan bahwa dalam rangka penyelenggaraan pendidikan berbasis keunggulan lokal, setiap satuan pendidikan harus menggunakan bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar atau komunikasi.
"Dalam Pasal 46 ayat 2 dipertegas, penggunaan bahasa Jawa sebagai bahasa pengantar atau komunikasi wajib dilaksanakan setiap Kamis. Jadi semua sekolah harus melaksanakan ketentuan tersebut," pungkasnya.
(san)