Kepala Polisi Syariah Aceh bantah korupsi

Kamis, 21 November 2013 - 20:03 WIB
Kepala Polisi Syariah Aceh bantah korupsi
Kepala Polisi Syariah Aceh bantah korupsi
A A A
Sindonews.com - Kepala Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (polisi syariah) Provinsi Aceh, Khalidin Lhoong, membantah dirinya korupsi. Uang hasil pemotongan gaji 1.000 anggota Satpol PP dan Polisi Syariah sudah dipergunakan sesuai kebutuhan.

"Kalau korupsi saya memperkaya diri, tetapi ini tidak," katanya kepada wartawan disela menjalani proses penahanan, di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (21/11/2013).

Menurutnya pemotongan gaji personel Satpol PP dan WH senilai Rp650 ribu perorang dalam kurun Januari-Mei 2013, sudah disetujui semua anggotanya dan tak ada paksaan.

"Itu bukan uang negara, jadi tidak merugikan negara. Itu uang anak-anak, uang pribadi-pribadi yang sudah disetujui. Mereka tidak ada yang komplain," ujar Khalidin.

Kalau ada personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah yang tak setuju dipotong, lanjut dia, maka pihaknya tetap tidak melakukan pemotongan. "Ada anak-anak yang tidak kita potong karena tidak setuju. Itu misalnya seorang anggota Satpol PP yang perempuan dia tidak memberikan, jadi tidak kita ambil," tambahnya.

Khalidin menambahkan dana yang dipotong itu sudah dipergunakan untuk kemaslahatan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah sendiri. Diantaranya untuk tes urine atau narkoba serta pengadaan pakaian training anggotanya.

Untuk tes narkoba Satpol PP dan Wilayatul Hisbah, kata dia, tak dianggarkan pemerintah. Namun pihaknya tetap berinisiatif melakukannya untuk mencegah penggunaan narkoba dikalangan pamong praja.

Khalidin mengatakan tes narkoba ini sudah dilakukan sejak tahun lalu. Saat itu ia menyisihkan uang tunjangan pribadinya agar kegiatan tes urin bisa digelar untuk kalangan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah. "Tapi kenapa sekarang dipermasalahkan," katanya.

Menurutnya, semua uang gaji yang dipotong itu bisa dipertanggung jawabkan. "Kita bisa pertanggungjawabkan," katanya.

Terkait uang senilai Rp215 juta yang disita polisi sebagai barang bukti, Khalidin mengatakan, uang itu bukan untuk dipergunakannya secara pribadi.

Uang itu sebenarnya akan digunakan untuk program lain yang sudah disepakati bersama sebelum pemotongan, namun belum dilakukan karena sudah terlanjur bermasalah dengan hukum. "Jadi ini tidak kita gunakan dulu sementara," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya Polresta Banda Aceh menahan Khalidin bersama Kabag Tata Usaha Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Aceh, Teuku Armansyah atas dugaan korupsi senilai Rp650 juta. Uang itu diduga hasil pemotongan gaji seribu personel Satpol PP dan WH selama Januari-Mei 2013.

Baca juga: Sunat gaji 1.000 Satpol PP, Kepala Polisi Syariah dibui
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0804 seconds (0.1#10.140)