Berkas kasus Sisca sampai di PN Bandung
A
A
A
Sindonews.com - Kasus tewasnya Sisca Yofie, mulai memasuki babak baru. Berkas yang telah diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandung, telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Panitera Muda (Pamud) Pidana PN Bandung Sophan Girsang mengatakan, hari ini pihaknya telah menerima berkas tersebut. Bahkan, Ketua PN Bandung telah menunjuk tiga hakimnya untuk mengawal kasus ini.
“Ketua Majelis Hakim adalah Parulian Lumban Toruan, dan dua hakim anggotanya Parlas Nababan dan Marudut Bakara,” jelasnya, kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Sophan membeberkan, pihak JPU telah melimpahkan dua berkas yang masih dalam satu kasus. Dua berkas yang telah diregistrasi, yakni berkas pertama nomor 1377/pen/pid/2013/pn bdg atas nama terdakwa Wawan alias Awing (39). Dan berkas perkara kedua bernomor 1378/pen/pid/2013/pnbdg atas nama Ade Ismayadi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam berkas itu juga disebut jika JPU yang menangani kasus ini bernama Rinaldi Umar. “Untuk jadwal sidangnya belum ada. Nanti menunggu hakim yang akan menyidangkannya dulu,” terangnya.
Terpisah, Humas PN Bandung Djoko Indiarto menuturkan, dalam kasus ini pengamanan dari pihak kepolisian dan internal pengadilan dipastikan ada.
“Pengamanan ada, tapi tidak berlebihan. Karena, walaupun menarik perhatian masyakat luas, tapi aroma konfliknya tidak dominan. Tidak seperti kasus lainnya seperti korupsi,” tukasnya.
Panitera Muda (Pamud) Pidana PN Bandung Sophan Girsang mengatakan, hari ini pihaknya telah menerima berkas tersebut. Bahkan, Ketua PN Bandung telah menunjuk tiga hakimnya untuk mengawal kasus ini.
“Ketua Majelis Hakim adalah Parulian Lumban Toruan, dan dua hakim anggotanya Parlas Nababan dan Marudut Bakara,” jelasnya, kepada wartawan, Kamis (21/11/2013).
Sophan membeberkan, pihak JPU telah melimpahkan dua berkas yang masih dalam satu kasus. Dua berkas yang telah diregistrasi, yakni berkas pertama nomor 1377/pen/pid/2013/pn bdg atas nama terdakwa Wawan alias Awing (39). Dan berkas perkara kedua bernomor 1378/pen/pid/2013/pnbdg atas nama Ade Ismayadi.
Lebih lanjut, dia mengatakan, dalam berkas itu juga disebut jika JPU yang menangani kasus ini bernama Rinaldi Umar. “Untuk jadwal sidangnya belum ada. Nanti menunggu hakim yang akan menyidangkannya dulu,” terangnya.
Terpisah, Humas PN Bandung Djoko Indiarto menuturkan, dalam kasus ini pengamanan dari pihak kepolisian dan internal pengadilan dipastikan ada.
“Pengamanan ada, tapi tidak berlebihan. Karena, walaupun menarik perhatian masyakat luas, tapi aroma konfliknya tidak dominan. Tidak seperti kasus lainnya seperti korupsi,” tukasnya.
(san)