Bupati Pasuruan tolak revisi usulan UMK

Rabu, 20 November 2013 - 01:10 WIB
Bupati Pasuruan tolak...
Bupati Pasuruan tolak revisi usulan UMK
A A A
Sindonews.com - Pemkab Pasuruan tidak akan merevisi usulan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2.312.000 seperti yang diminta Gubernur Jatim. Pengajuan UMK 2014 tersebut dinilai sudah sesuai hasil survei KHL.

"Kami sudah melaksanakan sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Penentuan usulan UMK juga mengacu pada surat Gubernur. Atas permintaan tersebut, kami sudah mengirimkan surat balasan. Besaran usulan UMK tidak berubah seperti yang telah diusulkan sebelumnya," kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Selasa (19/11/2013).

Terkait adanya keberatan dari para pengusaha, pihaknya mempersilakan untuk menempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni judicial review.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostran) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, mengungkapkan, usulan UMK tersebut sudah mengacu surat edaran gubernur yang mensyaratkan besaran tiga item pokok yakni biaya listrik, sewa kos dan transportasi. Bahkan besaran biaya listrik berada di bawah ketentuan yakni Rp120.000/bulan.

Menurut Yoyok, jika mengacu hasil survei KHL, usulan besaran UMK ini masih bisa lebih besar lagi. Namun pihak serikat pekerja sudah bersepakat untuk menentukan besaran usulan UMK di ring satu tersebut.

"Usulan besaran UMK itu sudah realistis. Kabupaten Pasuruan berada diurutan keempat di ring satu, setelah Gresik, Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto," kata Yoyok Heri Sucipto.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Personalia PIER (FKPP), Joko Winarno, mengungkapkan, biaya operasional perusahaan di Kabupaten Pasuruan terbilang cukup tinggi. Selain harus membayar UMK, perusahaan masih dibebani tambahan upah sektoral sebesar lma persen.

"Biaya ini masih ditambah biaya lain yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 22 tahun 2012 tentang ketenagakerjaan," kata Joko Winarno.

Menurut Joko, para pengusaha yang mayoritas PMA tersebut selalu patuh dalam menerapkan aturan. Namun pihaknya juga akan bertindak realistis untuk menekan tingginya biaya operasional.

"Kami tentu akan menghitung berapa tambahan biaya operasional yang harus dikeluarkan dibanding produktifitas yang didapat. Jika harus ada efisiensi, mau tidak mau harus ada PHK karyawan," tandas Joko Winarno.
(rsa)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
10 jam yang lalu
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
11 jam yang lalu
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
11 jam yang lalu
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
12 jam yang lalu
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
12 jam yang lalu
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
13 jam yang lalu
Infografis
Membangkang, Panglima...
Membangkang, Panglima Israel Tolak Perintah Serang Gaza Besar-besaran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved