Bupati Pasuruan tolak revisi usulan UMK

Rabu, 20 November 2013 - 01:10 WIB
Bupati Pasuruan tolak...
Bupati Pasuruan tolak revisi usulan UMK
A A A
Sindonews.com - Pemkab Pasuruan tidak akan merevisi usulan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2.312.000 seperti yang diminta Gubernur Jatim. Pengajuan UMK 2014 tersebut dinilai sudah sesuai hasil survei KHL.

"Kami sudah melaksanakan sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Penentuan usulan UMK juga mengacu pada surat Gubernur. Atas permintaan tersebut, kami sudah mengirimkan surat balasan. Besaran usulan UMK tidak berubah seperti yang telah diusulkan sebelumnya," kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Selasa (19/11/2013).

Terkait adanya keberatan dari para pengusaha, pihaknya mempersilakan untuk menempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni judicial review.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostran) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, mengungkapkan, usulan UMK tersebut sudah mengacu surat edaran gubernur yang mensyaratkan besaran tiga item pokok yakni biaya listrik, sewa kos dan transportasi. Bahkan besaran biaya listrik berada di bawah ketentuan yakni Rp120.000/bulan.

Menurut Yoyok, jika mengacu hasil survei KHL, usulan besaran UMK ini masih bisa lebih besar lagi. Namun pihak serikat pekerja sudah bersepakat untuk menentukan besaran usulan UMK di ring satu tersebut.

"Usulan besaran UMK itu sudah realistis. Kabupaten Pasuruan berada diurutan keempat di ring satu, setelah Gresik, Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto," kata Yoyok Heri Sucipto.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Personalia PIER (FKPP), Joko Winarno, mengungkapkan, biaya operasional perusahaan di Kabupaten Pasuruan terbilang cukup tinggi. Selain harus membayar UMK, perusahaan masih dibebani tambahan upah sektoral sebesar lma persen.

"Biaya ini masih ditambah biaya lain yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 22 tahun 2012 tentang ketenagakerjaan," kata Joko Winarno.

Menurut Joko, para pengusaha yang mayoritas PMA tersebut selalu patuh dalam menerapkan aturan. Namun pihaknya juga akan bertindak realistis untuk menekan tingginya biaya operasional.

"Kami tentu akan menghitung berapa tambahan biaya operasional yang harus dikeluarkan dibanding produktifitas yang didapat. Jika harus ada efisiensi, mau tidak mau harus ada PHK karyawan," tandas Joko Winarno.
(rsa)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
KSPSI ATUC Kirim Delegasi...
KSPSI ATUC Kirim Delegasi ke Sidang Perburuhan Dunia ILC ke-114 di Jenewa
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
3 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
4 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
5 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
5 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
6 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
6 jam yang lalu
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved