Bupati Pasuruan tolak revisi usulan UMK
A
A
A
Sindonews.com - Pemkab Pasuruan tidak akan merevisi usulan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2.312.000 seperti yang diminta Gubernur Jatim. Pengajuan UMK 2014 tersebut dinilai sudah sesuai hasil survei KHL.
"Kami sudah melaksanakan sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Penentuan usulan UMK juga mengacu pada surat Gubernur. Atas permintaan tersebut, kami sudah mengirimkan surat balasan. Besaran usulan UMK tidak berubah seperti yang telah diusulkan sebelumnya," kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Selasa (19/11/2013).
Terkait adanya keberatan dari para pengusaha, pihaknya mempersilakan untuk menempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni judicial review.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostran) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, mengungkapkan, usulan UMK tersebut sudah mengacu surat edaran gubernur yang mensyaratkan besaran tiga item pokok yakni biaya listrik, sewa kos dan transportasi. Bahkan besaran biaya listrik berada di bawah ketentuan yakni Rp120.000/bulan.
Menurut Yoyok, jika mengacu hasil survei KHL, usulan besaran UMK ini masih bisa lebih besar lagi. Namun pihak serikat pekerja sudah bersepakat untuk menentukan besaran usulan UMK di ring satu tersebut.
"Usulan besaran UMK itu sudah realistis. Kabupaten Pasuruan berada diurutan keempat di ring satu, setelah Gresik, Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto," kata Yoyok Heri Sucipto.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Personalia PIER (FKPP), Joko Winarno, mengungkapkan, biaya operasional perusahaan di Kabupaten Pasuruan terbilang cukup tinggi. Selain harus membayar UMK, perusahaan masih dibebani tambahan upah sektoral sebesar lma persen.
"Biaya ini masih ditambah biaya lain yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 22 tahun 2012 tentang ketenagakerjaan," kata Joko Winarno.
Menurut Joko, para pengusaha yang mayoritas PMA tersebut selalu patuh dalam menerapkan aturan. Namun pihaknya juga akan bertindak realistis untuk menekan tingginya biaya operasional.
"Kami tentu akan menghitung berapa tambahan biaya operasional yang harus dikeluarkan dibanding produktifitas yang didapat. Jika harus ada efisiensi, mau tidak mau harus ada PHK karyawan," tandas Joko Winarno.
"Kami sudah melaksanakan sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Penentuan usulan UMK juga mengacu pada surat Gubernur. Atas permintaan tersebut, kami sudah mengirimkan surat balasan. Besaran usulan UMK tidak berubah seperti yang telah diusulkan sebelumnya," kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Selasa (19/11/2013).
Terkait adanya keberatan dari para pengusaha, pihaknya mempersilakan untuk menempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni judicial review.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostran) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, mengungkapkan, usulan UMK tersebut sudah mengacu surat edaran gubernur yang mensyaratkan besaran tiga item pokok yakni biaya listrik, sewa kos dan transportasi. Bahkan besaran biaya listrik berada di bawah ketentuan yakni Rp120.000/bulan.
Menurut Yoyok, jika mengacu hasil survei KHL, usulan besaran UMK ini masih bisa lebih besar lagi. Namun pihak serikat pekerja sudah bersepakat untuk menentukan besaran usulan UMK di ring satu tersebut.
"Usulan besaran UMK itu sudah realistis. Kabupaten Pasuruan berada diurutan keempat di ring satu, setelah Gresik, Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto," kata Yoyok Heri Sucipto.
Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Personalia PIER (FKPP), Joko Winarno, mengungkapkan, biaya operasional perusahaan di Kabupaten Pasuruan terbilang cukup tinggi. Selain harus membayar UMK, perusahaan masih dibebani tambahan upah sektoral sebesar lma persen.
"Biaya ini masih ditambah biaya lain yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 22 tahun 2012 tentang ketenagakerjaan," kata Joko Winarno.
Menurut Joko, para pengusaha yang mayoritas PMA tersebut selalu patuh dalam menerapkan aturan. Namun pihaknya juga akan bertindak realistis untuk menekan tingginya biaya operasional.
"Kami tentu akan menghitung berapa tambahan biaya operasional yang harus dikeluarkan dibanding produktifitas yang didapat. Jika harus ada efisiensi, mau tidak mau harus ada PHK karyawan," tandas Joko Winarno.
(rsa)