Bupati Pasuruan tolak revisi usulan UMK

Rabu, 20 November 2013 - 01:10 WIB
Bupati Pasuruan tolak...
Bupati Pasuruan tolak revisi usulan UMK
A A A
Sindonews.com - Pemkab Pasuruan tidak akan merevisi usulan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar Rp2.312.000 seperti yang diminta Gubernur Jatim. Pengajuan UMK 2014 tersebut dinilai sudah sesuai hasil survei KHL.

"Kami sudah melaksanakan sesuai dengan surat Gubernur Jatim. Penentuan usulan UMK juga mengacu pada surat Gubernur. Atas permintaan tersebut, kami sudah mengirimkan surat balasan. Besaran usulan UMK tidak berubah seperti yang telah diusulkan sebelumnya," kata Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, Selasa (19/11/2013).

Terkait adanya keberatan dari para pengusaha, pihaknya mempersilakan untuk menempuh sesuai dengan mekanisme yang berlaku, yakni judicial review.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Sosial dan Transmigrasi (Disnakersostran) Kabupaten Pasuruan, Yoyok Heri Sucipto, mengungkapkan, usulan UMK tersebut sudah mengacu surat edaran gubernur yang mensyaratkan besaran tiga item pokok yakni biaya listrik, sewa kos dan transportasi. Bahkan besaran biaya listrik berada di bawah ketentuan yakni Rp120.000/bulan.

Menurut Yoyok, jika mengacu hasil survei KHL, usulan besaran UMK ini masih bisa lebih besar lagi. Namun pihak serikat pekerja sudah bersepakat untuk menentukan besaran usulan UMK di ring satu tersebut.

"Usulan besaran UMK itu sudah realistis. Kabupaten Pasuruan berada diurutan keempat di ring satu, setelah Gresik, Sidoarjo dan Kabupaten Mojokerto," kata Yoyok Heri Sucipto.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Personalia PIER (FKPP), Joko Winarno, mengungkapkan, biaya operasional perusahaan di Kabupaten Pasuruan terbilang cukup tinggi. Selain harus membayar UMK, perusahaan masih dibebani tambahan upah sektoral sebesar lma persen.

"Biaya ini masih ditambah biaya lain yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 22 tahun 2012 tentang ketenagakerjaan," kata Joko Winarno.

Menurut Joko, para pengusaha yang mayoritas PMA tersebut selalu patuh dalam menerapkan aturan. Namun pihaknya juga akan bertindak realistis untuk menekan tingginya biaya operasional.

"Kami tentu akan menghitung berapa tambahan biaya operasional yang harus dikeluarkan dibanding produktifitas yang didapat. Jika harus ada efisiensi, mau tidak mau harus ada PHK karyawan," tandas Joko Winarno.
(rsa)
Berita Terkait
Menaker Ungkap 3 Langkah...
Menaker Ungkap 3 Langkah Wujudkan Hasil Konferensi Perburuhan Dunia
Dapat Dukungan Nyapres,...
Dapat Dukungan Nyapres, Ganjar Ajak KSPSI Bahas Agenda Perburuhan
Kembali Potong Pajak...
Kembali Potong Pajak Impor, Inggris Kecualikan Pelanggar HAM dan Perburuhan
Jumhur Hidayat Janji...
Jumhur Hidayat Janji Peraturan Perburuhan Dirombak jika Anies-Muhaimin Menang Pilpres
Berita Terkini
73.000 Kendaraan Lintasi...
73.000 Kendaraan Lintasi Tol Cipali Menuju Jakarta Hari Ini, Arus Balik Ramai Lancar
14 menit yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Tol Jakarta-Cikampek KM 56 Padat Sore Ini
19 menit yang lalu
Arus Balik, One Way...
Arus Balik, One Way Lokal Digelar di Tol Salatiga-Banyumanik Semarang
29 menit yang lalu
Puncak Arus Balik, One...
Puncak Arus Balik, One Way Diberlakukan di Jalur Arteri Garut
54 menit yang lalu
Arus Balik Jalur Selatan...
Arus Balik Jalur Selatan dari Nagreg hingga Cibiru Bandung Padat Merayap
1 jam yang lalu
H+5 Lebaran 2025, Jalur...
H+5 Lebaran 2025, Jalur Pantura Cirebon Arah Jateng Padat Merayap 20 Km
1 jam yang lalu
Infografis
PBB Tolak Usulan Trump...
PBB Tolak Usulan Trump Relokasi Warga Palestina ke Luar Gaza
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved