Calon DPD RI digerebek saat pesta sabu
A
A
A
Sindonews.com - Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI berinisial NS dibekuk Satreskoba Polrestabes Surabaya saat menghisap sabu-sabu. NS ditangkap bersama pelaku berinisial JOK yang tak lain adalah anak NS.
Kasat Reskoba Polretabes Surabaya Kompol Leonard Sinambela mengaku, menerima informasi adanya pesta sabu-sabu di sebuah ruko di Kawasan Jalan Babat Jerawat, Surabaya.
"Setelah kami cek dan kami menangkap tersangka," kata Leonard di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (19/11/2013).
Leonard juga mengatakan, setelah melalui pemeriksaan ternyata NS adalah calon legislator dari unsur perwaklilan daerah dan sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). NS diamankan juga saat pesta sabu di ruko tersebut yang diikuti oleh rekan-rekannya.
Pelaku mengaku menggunakan sabu-sabu hanya untuk bersenang-senang.
"Tersangka ini caleg. Kepada polisi ia mengaku memakai sabu hanya untuk senang-senang saja," katanya.
Kata Leonard, selain menangkap ayah dan anak ini, polisi juga menangkap tersangka lain yakni YNS dan ZAK. Mereka yang menyiapkan segala sesuatunya untuk pesta sabu itu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1,7 gram sabu-sabu dalam satu paket, 1 buah alat hisap dan 2 unit handphone. Karena telah menyalahgunakan barang-barang terlarang, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur masih belum bisa di konfirmasi terkait hal itu
Kasat Reskoba Polretabes Surabaya Kompol Leonard Sinambela mengaku, menerima informasi adanya pesta sabu-sabu di sebuah ruko di Kawasan Jalan Babat Jerawat, Surabaya.
"Setelah kami cek dan kami menangkap tersangka," kata Leonard di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (19/11/2013).
Leonard juga mengatakan, setelah melalui pemeriksaan ternyata NS adalah calon legislator dari unsur perwaklilan daerah dan sudah masuk dalam daftar calon tetap (DCT). NS diamankan juga saat pesta sabu di ruko tersebut yang diikuti oleh rekan-rekannya.
Pelaku mengaku menggunakan sabu-sabu hanya untuk bersenang-senang.
"Tersangka ini caleg. Kepada polisi ia mengaku memakai sabu hanya untuk senang-senang saja," katanya.
Kata Leonard, selain menangkap ayah dan anak ini, polisi juga menangkap tersangka lain yakni YNS dan ZAK. Mereka yang menyiapkan segala sesuatunya untuk pesta sabu itu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1,7 gram sabu-sabu dalam satu paket, 1 buah alat hisap dan 2 unit handphone. Karena telah menyalahgunakan barang-barang terlarang, para tersangka ini akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara itu, pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur masih belum bisa di konfirmasi terkait hal itu
(lns)