Sepur kelinci dilarang beroperasi di jalan raya

Minggu, 17 November 2013 - 14:37 WIB
Sepur kelinci dilarang...
Sepur kelinci dilarang beroperasi di jalan raya
A A A
Sindonews.com - Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo bakal memberlakukan aturan ketat kepada beberapa moda transportasi Roda Tiga Bermotor dan Sepur (Kereta) Kelinci.

Hal itu dilakukan untuk melakukan pengendalian banyaknya kendaraan yang ada di jalan raya.

Kepala Dishubkominfo Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad, menyebutkan pengendalian tersebut dilakukan guna mengurangi kepadatan lalu lintas yang ada.

Menurutnya dengan melakukan pengendalian untuk roda tiga dan sepur klinci tersebut, setidaknya mampu membuat Kota Solo lebih lancar dibandingkan dengan sebelumnya.

“Mulai Januari 2014 semua kendaraan barang roda tiga semua harus melakukan uji kelayakan berkendara atau biasa disebut dengan uji kir. Dengan melakukan uji kir, nantinya kendaraan roda tiga yang tidak layak uji, tidak boleh dipakai di jalan raya. Dengan seperti itu nantinya akan mengurangi jumlah kendaraan yang ada,” ucap pria yang akrab disapa Herman tersebut, Minggu (17/11/2013) siang.

Herman menambahkan peraturan mengenai Uji Kir tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2013 mengenai Penyelenggaran Perhubungan Kota Solo.

Sehingga jika nantinya ada yang menentang aturan tersebut, sama saja melanggar perda dan bakal dikenai sanksi tegas.

Sebelum menerapkan aturan pihak Dishubkominfo telah melakukan sosialiasasi dan pendataan terhadap kendaraan roda tiga tersebut. Saat ini ada sekitar 1.300 kendaraan roda tiga bermotor yang ada di Kota Solo.

“Sudah kami data dan sudah kami sosialisasikan, mereka semua harus melakukan uji kir tersebut,” sambungnya.

Sedangkan untuk sepur kelinci, pihaknya bakal menerapkan aturan ketat, yakni melarang semua sepur kelinci untuk melintas di jalan raya. Pasalnya sepur kelinci tersebut bukan masuk dalam moda transportasi resmi, melainkan kendaraan modifikasi yang belum teruji keselamatannya.

Pihaknya juga bakal menindak tegas jika ada sepur kelinci yang melintas di jalan raya. “Jangan main-main jika ada yang nekat nanti bakal kami tindak tegas. Nanti bakal kami sita dengan kepolisian,” tegasnya.

Sementara itu penindakan tegas terhadap sepur kelinci wisata tersebut ditanggapi serius oleh anggota paguyuban kereta kelinci wisata. Menurutnya penindakan tegas tersebut sama saja menghapus mata pencaharian para supir moda transportasi tersebut.

“Ya kalau sepur kami disita dan tidak boleh beroperasi sama saja menghilangkan pekerjaan kami. Lagian kami juga jarang melintas di jalan raya,” ucap salah seorang anggota Paguyuban, Martono.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2786 seconds (0.1#10.140)