Pengacara AMK: Sponsorship sudah disetujui Wali Kota
Jum'at, 15 November 2013 - 17:29 WIB
Pengacara AMK: Sponsorship sudah disetujui Wali Kota
A
A
A
Sindonews.com - Pengacara Dirut PDAM Tirta Benteng Kota Tangerang Ahmad Marju Kodri (AMK), Rahmat Fadilla mengatakan, soal sponsorship PDAM ke PSSI sudah mendpat persetujuan Wali Kota Tangerang.
Meski begitu dia mengatakan, ada perbedaan kasus antara pinjaman dengan pemberian sponsorship.
“Saya pikir kedua kasus ini berbeda. Kalau sponsorship ini sudah ada plafonnya, sudah ada di RKAP, sudah ada keputusan persetujuan dari Wali Kota Tangerang tentang RKAP 2012,” ujarnya.
Kecuali, lanjutnya, jika kegiatan PSSI yang sudah diberikan anggaran tersebut tidak dilaksanakan.
“Jadi saya pikir ini sudah sesuai prosedur, secara normatif dia (AMK) hanya menjalankan saja. Kalau sponsorship jika kegiatannya ada harus dijalankan, kalau yang pinjaman saya no comment ah,” jelasnya.
Meski begitu dia mengatakan, ada perbedaan kasus antara pinjaman dengan pemberian sponsorship.
“Saya pikir kedua kasus ini berbeda. Kalau sponsorship ini sudah ada plafonnya, sudah ada di RKAP, sudah ada keputusan persetujuan dari Wali Kota Tangerang tentang RKAP 2012,” ujarnya.
Kecuali, lanjutnya, jika kegiatan PSSI yang sudah diberikan anggaran tersebut tidak dilaksanakan.
“Jadi saya pikir ini sudah sesuai prosedur, secara normatif dia (AMK) hanya menjalankan saja. Kalau sponsorship jika kegiatannya ada harus dijalankan, kalau yang pinjaman saya no comment ah,” jelasnya.
(ysw)