Jadi bandar narkoba, Mandor Perhutani Jepara ditangkap
Jum'at, 15 November 2013 - 16:32 WIB
Jadi bandar narkoba, Mandor Perhutani Jepara ditangkap
A
A
A
Sindonews.com - Aparat Satnarkoba Polres Jepara, Jawa Tengah berhasil membekuk Dwi Cahyono alias Budi Jombloh (33), bandar narkoba di Jepara bagian utara.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan mandor Perhutani kawasan hutan Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara itu.
Dari tangan Dwi Cahyono yang merupakan karyawan honorer BUMN Perhutani ini polisi menyita sejumlah barang bukti yakni empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 2,30 gram, dua butir pil ekstasi warna pink, satu timbangan digital warna silver, satu pack plastik clip, uang tunai Rp7,7 juta dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka ini mengedarkan narkoba di wilayah Jepara utara," kata Kepala Satnarkoba Polres Jepara, AKP I Dewa Gede Mahendra, Jumat (15/11/2013).
Dwi Cahyono dibekuk setelah polisi sebelumnya menangkap Rapiyanto alias Penceng (26), warga Desa Jinggotan Kecamatan Kembang. Rapiyanto ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba di jalan sekitar Kantor Pegadaian Mantingan, Kecamatan Tahunan Jepara.
Dari tangan Rapiyanto polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,20 gram dan satu telepon genggam
milik tersangka.
Saat diinterogasi, Rapiyanto mengaku jika barang haram yang dibawanya berasal dari Dwi Cahyono.
"Jadi selain pemakai, baik Rapiyanto maupun Dwi Cahyono juga pengedar dan mereka berdua ini ternyata pemain lama. Langganan mereka beragam namun mayoritas anak-anak muda," jelas Mahendra didampingi Kasubag Humas Polres Jepara AKP Usman Junaidi.
Atas perbuatannya, Rapiyanto dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang Dwi Cahyono dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Dwi Cahyono mengaku sudah mengedarkan narkoba setahun terakhir. Barang haram tersebut didapatnya dari kenalannya yang ada di Semarang dan Jakarta.
Sebulan sekali, ia biasanya mendapat kiriman narkoba jenis sabu-sabu sekitar dua gram.
Sedang khusus pil ekstasi, ia mendapat beberapa butir. Untuk satu butir harga belinya sekitar Rp200 ribu.
Narkoba tersebut lantas dikemasnya lagi menjadi paket-paket kecil siap pakai.
"Untuk 1 gram narkoba saya biasanya mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu," tandasnya.
Pihak kepolisian masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan mandor Perhutani kawasan hutan Jinggotan, Kecamatan Kembang, Jepara itu.
Dari tangan Dwi Cahyono yang merupakan karyawan honorer BUMN Perhutani ini polisi menyita sejumlah barang bukti yakni empat paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total sekitar 2,30 gram, dua butir pil ekstasi warna pink, satu timbangan digital warna silver, satu pack plastik clip, uang tunai Rp7,7 juta dan telepon genggam yang digunakan tersangka untuk menjalankan aksinya.
"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Hasil pemeriksaan sementara tersangka ini mengedarkan narkoba di wilayah Jepara utara," kata Kepala Satnarkoba Polres Jepara, AKP I Dewa Gede Mahendra, Jumat (15/11/2013).
Dwi Cahyono dibekuk setelah polisi sebelumnya menangkap Rapiyanto alias Penceng (26), warga Desa Jinggotan Kecamatan Kembang. Rapiyanto ditangkap saat hendak melakukan transaksi jual beli narkoba di jalan sekitar Kantor Pegadaian Mantingan, Kecamatan Tahunan Jepara.
Dari tangan Rapiyanto polisi berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 0,20 gram dan satu telepon genggam
milik tersangka.
Saat diinterogasi, Rapiyanto mengaku jika barang haram yang dibawanya berasal dari Dwi Cahyono.
"Jadi selain pemakai, baik Rapiyanto maupun Dwi Cahyono juga pengedar dan mereka berdua ini ternyata pemain lama. Langganan mereka beragam namun mayoritas anak-anak muda," jelas Mahendra didampingi Kasubag Humas Polres Jepara AKP Usman Junaidi.
Atas perbuatannya, Rapiyanto dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedang Dwi Cahyono dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika.
"Ancaman hukumannya pidana penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," jelasnya.
Sementara itu, Dwi Cahyono mengaku sudah mengedarkan narkoba setahun terakhir. Barang haram tersebut didapatnya dari kenalannya yang ada di Semarang dan Jakarta.
Sebulan sekali, ia biasanya mendapat kiriman narkoba jenis sabu-sabu sekitar dua gram.
Sedang khusus pil ekstasi, ia mendapat beberapa butir. Untuk satu butir harga belinya sekitar Rp200 ribu.
Narkoba tersebut lantas dikemasnya lagi menjadi paket-paket kecil siap pakai.
"Untuk 1 gram narkoba saya biasanya mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu," tandasnya.
(lns)