Polisi ringkus wartawan Media Suara Opsi
Rabu, 13 November 2013 - 21:19 WIB
Polisi ringkus wartawan Media Suara Opsi
A
A
A
Sindonews.com - Dua pemuda mengaku sebagai wartawan RH (27) dan AH (29) tahun. Keduanya kepergok mencuri dua lampu tower Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel, di Kelurahan Poris Gaga, RT 06/02, Kecamatan Batu Ceper, Kota Tangerang, Selasa 12 November 2013 dini hari.
Polisi yang menangkap basah pelaku dengan barang bukti, berupa lampu tower langsung digelandang ke Polsek Batu Ceper.
Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo mengatakan, RH merupakan warga Kampung Pertanian, Klender, Jakarta Timur dan AH warga Kampung Anjawar, Desa Mekar Laksana, Cianjur, Jawa Barat. Keduanya dipergoki anggota Polsek Batu Ceper saat beraksi.
"Awalnya, anggota kami mencurigai sepeda motor Yamaha Mio nopol B 3294 TJO yang diparkir di sebelah tower BTS. Saat ditanya, RH pelaku mengaku motornya mogok. Namun ketika diperiksa, ternyata bisa menyala," katanya, Rabu (13/11/2013).
Setelah itu, kata Krismi, datang tersangka AH sambil membawa tas dan menunjukan kartu pers bertuliskan Media Suara Opsi. "Kami segera memeriksa karung yang dibawa AH, ternyata karung tersebut berisi dua buah lampu tower BTS," tuturnya.
Tidak hanya itu, di dalam tas juga ditemukan kunci stang, pisau kater dan dua buah obeng yang digunakan para tersangka untuk mengambil lampu tower BTS tersebut. Akhirnya keduanya diamankan di Polsek.
"Ternyata mereka sudah berulang kali mencuri lampu tower TBS, pernah juga dilakukan di Rangkasbitung. Mereka jual satu lampu tower tersebut sekira Rp12 juta," tukasnya.
Kedua tersangka tersebut bisa dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi yang menangkap basah pelaku dengan barang bukti, berupa lampu tower langsung digelandang ke Polsek Batu Ceper.
Kapolsek Batu Ceper Kompol Krismi Widodo mengatakan, RH merupakan warga Kampung Pertanian, Klender, Jakarta Timur dan AH warga Kampung Anjawar, Desa Mekar Laksana, Cianjur, Jawa Barat. Keduanya dipergoki anggota Polsek Batu Ceper saat beraksi.
"Awalnya, anggota kami mencurigai sepeda motor Yamaha Mio nopol B 3294 TJO yang diparkir di sebelah tower BTS. Saat ditanya, RH pelaku mengaku motornya mogok. Namun ketika diperiksa, ternyata bisa menyala," katanya, Rabu (13/11/2013).
Setelah itu, kata Krismi, datang tersangka AH sambil membawa tas dan menunjukan kartu pers bertuliskan Media Suara Opsi. "Kami segera memeriksa karung yang dibawa AH, ternyata karung tersebut berisi dua buah lampu tower BTS," tuturnya.
Tidak hanya itu, di dalam tas juga ditemukan kunci stang, pisau kater dan dua buah obeng yang digunakan para tersangka untuk mengambil lampu tower BTS tersebut. Akhirnya keduanya diamankan di Polsek.
"Ternyata mereka sudah berulang kali mencuri lampu tower TBS, pernah juga dilakukan di Rangkasbitung. Mereka jual satu lampu tower tersebut sekira Rp12 juta," tukasnya.
Kedua tersangka tersebut bisa dijerat pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan, kurungan penjara maksimal tujuh tahun penjara.
(mhd)