Korupsi, politikus PKS divonis 20 bulan penjara

Rabu, 13 November 2013 - 18:57 WIB
Korupsi, politikus PKS...
Korupsi, politikus PKS divonis 20 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Subang Usep Sukaryana, divonis 20 bulan penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Program Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP) tahun 2011 senilai Rp791 juta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Usep juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.

Tak hanya itu, dia pun diharuskan membayar ganti rugi uang sebesar Rp280 juta. Jika dalam kurun waktu satu bulan tak dibayar, maka kekayaan Usep senilai uang pengganti akan disita. Namun jika hal itu tak kunjung dibayar, maka hukuman Usep akan ditambah 1 tahun 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto menyebut, Usep yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi PUAP Kabupaten Subang tahun 2011 sebesar Rp791 juta.

Dikatakan hakim, Terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 18 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Usep dengan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan,” ujar Hakim Heri di muka sidang, Rabu (13/11/2013).

Selain Usep, dalam sidang yang digelar siang itu, terdakwa lainnya Dedi Yayan Suryana juga divonis satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider satu tahun penjara. Selain itu, Dedi diwajibkan membayar ganti rugi Rp39 juta atau diganti satu tahun penjara.

Kasus ini bermula dari Usep dan seorang temannya Theo Iskandarsyah yang sudah divonis dua tahun penjara, melakukan pemotongan dana PUAP tahun 2011.

Dari total Rp791 juta yang dipotong, Usep menerima uang Rp550 juta. Dalam kasus ini, Theo dan Dedi melakukan pemotongan dan PUAP yang berkisar Rp20 hingga Rp40 juta.
(san)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
18 DPC Beri Dukungan,...
18 DPC Beri Dukungan, Nurdiansyah Alasta Siap Pimpin Demokrat Aceh
2 jam yang lalu
Tingginya Antusiasme...
Tingginya Antusiasme Peserta saat Ikuti Perlombaan Antar Madrasah Diniyah yang Digelar MNC Lido dan MNC Peduli
3 jam yang lalu
Pengadilan Agama Jaksel...
Pengadilan Agama Jaksel Gandeng Pemkot, Siapkan Isbat Nikah Terpadu bagi Warga
3 jam yang lalu
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
4 jam yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
4 jam yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
6 jam yang lalu
Infografis
20 Negara yang Pernah...
20 Negara yang Pernah Dijajah Alexander Agung, dari Pakistan hingga Palestina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved