Korupsi, politikus PKS divonis 20 bulan penjara

Rabu, 13 November 2013 - 18:57 WIB
Korupsi, politikus PKS...
Korupsi, politikus PKS divonis 20 bulan penjara
A A A
Sindonews.com - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga mantan anggota DPRD Kabupaten Subang Usep Sukaryana, divonis 20 bulan penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana Program Usaha Agrobisnis Pertanian (PUAP) tahun 2011 senilai Rp791 juta.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Usep juga diharuskan membayar denda sebesar Rp50 juta subsider kurungan penjara tiga bulan.

Tak hanya itu, dia pun diharuskan membayar ganti rugi uang sebesar Rp280 juta. Jika dalam kurun waktu satu bulan tak dibayar, maka kekayaan Usep senilai uang pengganti akan disita. Namun jika hal itu tak kunjung dibayar, maka hukuman Usep akan ditambah 1 tahun 3 bulan.

Ketua Majelis Hakim Heri Sutanto menyebut, Usep yang juga menjabat sebagai Ketua Perhimpunan Petani dan Nelayan Sejahtera Indonesia (PPNSI) terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi PUAP Kabupaten Subang tahun 2011 sebesar Rp791 juta.

Dikatakan hakim, Terdakwa memenuhi unsur dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 9 ayat 1 juncto Pasal 18 huruf b UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001.

"Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Usep dengan kurungan penjara 1 tahun 8 bulan, denda Rp50 juta dan subsider 3 bulan,” ujar Hakim Heri di muka sidang, Rabu (13/11/2013).

Selain Usep, dalam sidang yang digelar siang itu, terdakwa lainnya Dedi Yayan Suryana juga divonis satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider satu tahun penjara. Selain itu, Dedi diwajibkan membayar ganti rugi Rp39 juta atau diganti satu tahun penjara.

Kasus ini bermula dari Usep dan seorang temannya Theo Iskandarsyah yang sudah divonis dua tahun penjara, melakukan pemotongan dana PUAP tahun 2011.

Dari total Rp791 juta yang dipotong, Usep menerima uang Rp550 juta. Dalam kasus ini, Theo dan Dedi melakukan pemotongan dan PUAP yang berkisar Rp20 hingga Rp40 juta.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)