Pesta narkoba, penyanyi dangdut ditangkap

Selasa, 12 November 2013 - 20:36 WIB
Pesta narkoba, penyanyi...
Pesta narkoba, penyanyi dangdut ditangkap
A A A
Sindonews.com - Delapan remaja ditangkap anggota Polsek Tanah Abang lantaran kedapatan sedang berpesta narkoba di sebuah rumah yang dijadikan tempat kost, Senin 11 November 2013. Enam pelaku yakni remaja laki-laki sementara dua lainnya adalah perempuan.

Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan lima linting daun ganja yang sudah hisap dan satu paket narkoba jenis sabu. Kedelapan remaja tersebut ditangkap di satu lokasi, namun berbeda ruangan.

Tiga orang pelaku yakni RS (17), A (17) dan SH (17) ditangkap saat sedang pesta sabu di kamar kost. Sedangkan lima orang pelaku lainnya bernama HN (17), AS (17), OP, Anggraini Agustina alias Reni (20) dan RW (17) ditangkap di ruang tamu saat sedang berpesta menghisap ganja.

Kapolsek Tanah Abang, AKBP Kus Subiantoro mengatakan penangkapan para tersangka bermula disaat adanya informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkoba di tempat kost yang berada di Jalan Petamburan II, No 40, RT 03/03, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menindaklanjuti laporan yang masuk, petugas langsung melakukan observasi wilayah dengan menurunkan empat orang petugas. Setelah sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata ada delapan orang yang sedang asik dengan narkobanya masing-masing.

"Kita hanya mendapat laporan ada penyalahgunaan narkoba, ketika kita datangi ternyata ada delapan orang. Karena remaja, petugas bisa mengendalikannya dan memanggil bantuan," ucap Kus di Jakarta, Selasa (12/11/2013).

Kus menambahkan, bahwa RW merupakan seorang pegawai yang bekerja sebagai pemandu karoke di sebuah klub malam di Slipi Jaya, Jakarta Barat. Ia juga diketahui memiliki pekerjaan sambilan menjadi biduan dangdut dan baru saja memiliki KTP.

"Dari keterangan pelaku barang tersebut dibeli secara patungan. Kita masih mengejar pemasok narkoba ke remaja tersebut," ucapnya.

Akibat perbuatannya, kedelapan tersangka pemakai narkoba akhirnya digelandang ke Polsek Tanah Abang guna proses lebih lanjut. Para tersangka berikut barang bukti lima lintingan ganja sisa pakai dan 1 paket plastik klip sabu itu pun disitita polisi.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 132 KUHP. "Ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun," tutupnya.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
1 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
3 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
3 jam yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
3 jam yang lalu
Infografis
Mahasiswi ITB Ditangkap...
Mahasiswi ITB Ditangkap Gara-gara Meme Prabowo dan Jokowi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved