Korupsi dana bansos, Kejati periksa 4 pejabat Sulsel
A
A
A
Sindonews.com - Tim penyidik bidang pidana khusus Kejati Sulsel memeriksa empat orang saksi yang merupakan pejabat dan mantan pejabat di lingkup Pemprov Sulsel.
Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dilingkup Pemprov Sulsel tahun 2008 senilai Rp8,86 miliar.
Hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan kejanggalan dalam penyusunan anggaran bansos, terutama saat proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Saksi yang diperiksa antara lain Kepala Badan Perencana Pembangunan (Bappeda) Sulsel Yaksan Hamzah. Yaksan pada tahun 2008 lalu masuk dalam Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda).
Saksi lainnya, Kadispenda Sulsel Tautoto Tanaranggina dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), lalu mantan Kepala Bappeda Sulsel Tan Malaka Guntur juga sebagai mantan TPAD serta dan mantan Kepala Kesbangpol Andi Baso Gani.
"Benar, ada empat saksi yang diperiksa hari ini dalam kaitan penyidikan kasus bansos," terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Gerry Yazid, kemarin.
Informasi yang dihimpun Koran SINDO menunjukkan, penyidik mendapatkan beberapa pengakuan saksi, di antaranya proses penganggaran dana bansos pada tahun 2008 lalu janggal dan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran di lingkup DPRD Sulsel antara Badan Anggaran dan TPAD. Bahkan, anggaran dana bansos dialokasikan berulang-ulang.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kesbangpol menguatkan temuan penyidik, dimana sebelumnya ditemukan fakta 2008 sekitar 58 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kesbangpol Pemprov Sulsel.
Akan tetapi, fakta menunjukkan kalau pada tahun 2008 terdapat sekitar 202 LSM dan Ormas yang menerima dana bansos.
"Pemeriksaan saksi-saksi akan kembali dilanjutkan besok (hari ini)," ujar Kepala Seksi Penyidikan bidang pidana khusus Kejati Sulsel Syahran Rauf.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, tim penyidik rencananya meminta keterangan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (dulu Biro Keuangan) Sulsel Agutinus Popang dan mantan Kepala Biro Keuangan (kini BPKD) Yushar Huduri.
Diketahui, pekan ini tim penyidik sudah menggenjot pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pengembangan perkara penyelewengan dana bansos Pemprov Sulsel tahun 2008 senilai Rp8,86 miliar, dengan tersangka Sekretaris Provinsi (Sekprov) Andi Muallim.
Selain sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Bank Sulsel dan staf Sekretariat DPRD Sulsel.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap penerima dana bansos, berdasarkan data Sindo, Kejati Sulsel memrioritaskan pemeriksaan terhadap penerima berasal dari kalangan legislator dan mantan legislator, maupun penghubung dalam proses pencairan anggaran.
Diketahui, dalam proses pencairan dana bansos itu, sejumlah orang dilibatkan mulai dari staf komisi di DPRD Sulsel, sopir pribadi legislator, simpatisan hingga petugas kebersihan di DPRD Sulsel.
Mereka diperiksa terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dilingkup Pemprov Sulsel tahun 2008 senilai Rp8,86 miliar.
Hasil pemeriksaan penyidik, ditemukan kejanggalan dalam penyusunan anggaran bansos, terutama saat proses pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.
Saksi yang diperiksa antara lain Kepala Badan Perencana Pembangunan (Bappeda) Sulsel Yaksan Hamzah. Yaksan pada tahun 2008 lalu masuk dalam Tim Penyusun Anggaran Daerah (TPAD) dalam kapasitas sebagai Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda).
Saksi lainnya, Kadispenda Sulsel Tautoto Tanaranggina dalam kapasitas sebagai mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), lalu mantan Kepala Bappeda Sulsel Tan Malaka Guntur juga sebagai mantan TPAD serta dan mantan Kepala Kesbangpol Andi Baso Gani.
"Benar, ada empat saksi yang diperiksa hari ini dalam kaitan penyidikan kasus bansos," terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Gerry Yazid, kemarin.
Informasi yang dihimpun Koran SINDO menunjukkan, penyidik mendapatkan beberapa pengakuan saksi, di antaranya proses penganggaran dana bansos pada tahun 2008 lalu janggal dan dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, terutama dalam proses penyusunan dan pembahasan anggaran di lingkup DPRD Sulsel antara Badan Anggaran dan TPAD. Bahkan, anggaran dana bansos dialokasikan berulang-ulang.
Pemeriksaan terhadap mantan pejabat Kesbangpol menguatkan temuan penyidik, dimana sebelumnya ditemukan fakta 2008 sekitar 58 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kesbangpol Pemprov Sulsel.
Akan tetapi, fakta menunjukkan kalau pada tahun 2008 terdapat sekitar 202 LSM dan Ormas yang menerima dana bansos.
"Pemeriksaan saksi-saksi akan kembali dilanjutkan besok (hari ini)," ujar Kepala Seksi Penyidikan bidang pidana khusus Kejati Sulsel Syahran Rauf.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan, tim penyidik rencananya meminta keterangan dari Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (dulu Biro Keuangan) Sulsel Agutinus Popang dan mantan Kepala Biro Keuangan (kini BPKD) Yushar Huduri.
Diketahui, pekan ini tim penyidik sudah menggenjot pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait pengembangan perkara penyelewengan dana bansos Pemprov Sulsel tahun 2008 senilai Rp8,86 miliar, dengan tersangka Sekretaris Provinsi (Sekprov) Andi Muallim.
Selain sejumlah pejabat di lingkup Pemprov Sulsel, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat di Bank Sulsel dan staf Sekretariat DPRD Sulsel.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap penerima dana bansos, berdasarkan data Sindo, Kejati Sulsel memrioritaskan pemeriksaan terhadap penerima berasal dari kalangan legislator dan mantan legislator, maupun penghubung dalam proses pencairan anggaran.
Diketahui, dalam proses pencairan dana bansos itu, sejumlah orang dilibatkan mulai dari staf komisi di DPRD Sulsel, sopir pribadi legislator, simpatisan hingga petugas kebersihan di DPRD Sulsel.
(lns)