Pengadilan Tipikor Banda Aceh bebaskan 3 terdakwa korupsi
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, membebaskan tiga terdakwa korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Kota Lhokseumawe senilai Rp3,5 miliar.
Ketiganya adalah Direktur RSUCM yang juga kuasa pengguna anggaran, Anita Syafrida, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Surdeni Sulaiman dan M Saladin Akbar selaku rekanan proyek itu.
Ketua majelis hakim, Muhammad Taswir dalam amar putusannya menyatakan, ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan melanggar pasal dalam Undang-Undang Tipikor.
“Oleh sebab itu terdakwa dibebaskan atas semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Biaya perkara dibebankan kepada negara,” kata Taswir didampingi dua hakim anggota, Ainal Mardiah dan Hamidi Djamil, Selasa (12/11/2013).
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Anita 1,6 tahun penjara. Sedangkang Surdeni dan Saladin dituntut masing-masing dua tahun dan denda Rp150 juta. Saladin juga dituntut bayar ganti rugi kepada negara Rp1,3 miliar.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa memalsukan dokumen seolah-olah pengadaan sudah kelar 100 persen, agar bisa mencairkan anggaran sehingga merugikan negara Rp3,5 miliar dari total dana proyek senilai Rp25 miliar.
Menurut majelis, perbuatan terdakwa dalam pengadaan alat kesehatan RSUCM dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2012, sudah sesuai aturan. Penyedia jasa sudah memenuhi peralatan yang dibutuhkan dan sudah berfungsi untuk masyarakat.
Sementara alat-alat yang rusak dan tak berfungsi, kata hakim, sudah dikembalikan ke PT Visa Karya Mandiri selaku rekanan dan akan diganti sehingga negara tak dirugikan. "Tak terjadi kerugian negara," katanya.
JPU tak terima putusan tersebut. Mereka menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas pembebasan terhadap ketiga terdakwa.
Ketiganya adalah Direktur RSUCM yang juga kuasa pengguna anggaran, Anita Syafrida, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Surdeni Sulaiman dan M Saladin Akbar selaku rekanan proyek itu.
Ketua majelis hakim, Muhammad Taswir dalam amar putusannya menyatakan, ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan melanggar pasal dalam Undang-Undang Tipikor.
“Oleh sebab itu terdakwa dibebaskan atas semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Biaya perkara dibebankan kepada negara,” kata Taswir didampingi dua hakim anggota, Ainal Mardiah dan Hamidi Djamil, Selasa (12/11/2013).
Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Anita 1,6 tahun penjara. Sedangkang Surdeni dan Saladin dituntut masing-masing dua tahun dan denda Rp150 juta. Saladin juga dituntut bayar ganti rugi kepada negara Rp1,3 miliar.
Jaksa menyatakan ketiga terdakwa memalsukan dokumen seolah-olah pengadaan sudah kelar 100 persen, agar bisa mencairkan anggaran sehingga merugikan negara Rp3,5 miliar dari total dana proyek senilai Rp25 miliar.
Menurut majelis, perbuatan terdakwa dalam pengadaan alat kesehatan RSUCM dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2012, sudah sesuai aturan. Penyedia jasa sudah memenuhi peralatan yang dibutuhkan dan sudah berfungsi untuk masyarakat.
Sementara alat-alat yang rusak dan tak berfungsi, kata hakim, sudah dikembalikan ke PT Visa Karya Mandiri selaku rekanan dan akan diganti sehingga negara tak dirugikan. "Tak terjadi kerugian negara," katanya.
JPU tak terima putusan tersebut. Mereka menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas pembebasan terhadap ketiga terdakwa.
(lns)