Pengadilan Tipikor Banda Aceh bebaskan 3 terdakwa korupsi

Selasa, 12 November 2013 - 11:20 WIB
Pengadilan Tipikor Banda...
Pengadilan Tipikor Banda Aceh bebaskan 3 terdakwa korupsi
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, membebaskan tiga terdakwa korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Kota Lhokseumawe senilai Rp3,5 miliar.

Ketiganya adalah Direktur RSUCM yang juga kuasa pengguna anggaran, Anita Syafrida, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Surdeni Sulaiman dan M Saladin Akbar selaku rekanan proyek itu.

Ketua majelis hakim, Muhammad Taswir dalam amar putusannya menyatakan, ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan melanggar pasal dalam Undang-Undang Tipikor.

“Oleh sebab itu terdakwa dibebaskan atas semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Biaya perkara dibebankan kepada negara,” kata Taswir didampingi dua hakim anggota, Ainal Mardiah dan Hamidi Djamil, Selasa (12/11/2013).

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Anita 1,6 tahun penjara. Sedangkang Surdeni dan Saladin dituntut masing-masing dua tahun dan denda Rp150 juta. Saladin juga dituntut bayar ganti rugi kepada negara Rp1,3 miliar.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa memalsukan dokumen seolah-olah pengadaan sudah kelar 100 persen, agar bisa mencairkan anggaran sehingga merugikan negara Rp3,5 miliar dari total dana proyek senilai Rp25 miliar.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa dalam pengadaan alat kesehatan RSUCM dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2012, sudah sesuai aturan. Penyedia jasa sudah memenuhi peralatan yang dibutuhkan dan sudah berfungsi untuk masyarakat.

Sementara alat-alat yang rusak dan tak berfungsi, kata hakim, sudah dikembalikan ke PT Visa Karya Mandiri selaku rekanan dan akan diganti sehingga negara tak dirugikan. "Tak terjadi kerugian negara," katanya.

JPU tak terima putusan tersebut. Mereka menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas pembebasan terhadap ketiga terdakwa.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Senjakala Pemberantasan...
Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi
Berita Terkini
Dokter di Malang Buka...
Dokter di Malang Buka Suara, Beberkan Kronologi Tuduhan Pelecehan Seksual yang Menjeratnya
1 jam yang lalu
Guru Biologi SMA di...
Guru Biologi SMA di Bandung yang Minta Siswa Gambar Alat Kelamin saat Ujian Minta Maaf
1 jam yang lalu
PLN Icon Plus dan PNM...
PLN Icon Plus dan PNM Wujudkan Ketahanan Pangan dan Konservasi Lingkungan
1 jam yang lalu
Cegah Kekerasan Remaja,...
Cegah Kekerasan Remaja, Seminar Siswa dan Lokakarya Guru Digelar di Dompu NTB
1 jam yang lalu
Bentrokan di Kemang...
Bentrokan di Kemang Jaksel Pakai Senjata Api, Belasan Orang Diperiksa Polisi
1 jam yang lalu
Serahkan Bantuan Alat...
Serahkan Bantuan Alat Timbang, Anggota DPRD dari Perindo Marthen Adji Tingkatkan Layanan Posyandu di Sikka NTT
2 jam yang lalu
Infografis
3 Tujuan Rusia Menempatkan...
3 Tujuan Rusia Menempatkan Pesawat Tempur di Papua
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved