Pengadilan Tipikor Banda Aceh bebaskan 3 terdakwa korupsi

Selasa, 12 November 2013 - 11:20 WIB
Pengadilan Tipikor Banda...
Pengadilan Tipikor Banda Aceh bebaskan 3 terdakwa korupsi
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri/Tipikor Banda Aceh, membebaskan tiga terdakwa korupsi pada proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Umum Cut Mutia (RSUCM) Kota Lhokseumawe senilai Rp3,5 miliar.

Ketiganya adalah Direktur RSUCM yang juga kuasa pengguna anggaran, Anita Syafrida, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Surdeni Sulaiman dan M Saladin Akbar selaku rekanan proyek itu.

Ketua majelis hakim, Muhammad Taswir dalam amar putusannya menyatakan, ketiganya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan melanggar pasal dalam Undang-Undang Tipikor.

“Oleh sebab itu terdakwa dibebaskan atas semua dakwaan dan tuntutan jaksa. Biaya perkara dibebankan kepada negara,” kata Taswir didampingi dua hakim anggota, Ainal Mardiah dan Hamidi Djamil, Selasa (12/11/2013).

Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut Anita 1,6 tahun penjara. Sedangkang Surdeni dan Saladin dituntut masing-masing dua tahun dan denda Rp150 juta. Saladin juga dituntut bayar ganti rugi kepada negara Rp1,3 miliar.

Jaksa menyatakan ketiga terdakwa memalsukan dokumen seolah-olah pengadaan sudah kelar 100 persen, agar bisa mencairkan anggaran sehingga merugikan negara Rp3,5 miliar dari total dana proyek senilai Rp25 miliar.

Menurut majelis, perbuatan terdakwa dalam pengadaan alat kesehatan RSUCM dengan sumber dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2012, sudah sesuai aturan. Penyedia jasa sudah memenuhi peralatan yang dibutuhkan dan sudah berfungsi untuk masyarakat.

Sementara alat-alat yang rusak dan tak berfungsi, kata hakim, sudah dikembalikan ke PT Visa Karya Mandiri selaku rekanan dan akan diganti sehingga negara tak dirugikan. "Tak terjadi kerugian negara," katanya.

JPU tak terima putusan tersebut. Mereka menyatakan akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas pembebasan terhadap ketiga terdakwa.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Macet Parah, Pengendara...
Macet Parah, Pengendara Diminta Hindari Exit Tol Sentul Selatan
1 jam yang lalu
Ketua MKI Jateng Dukung...
Ketua MKI Jateng Dukung Percepatan EBT dan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik
1 jam yang lalu
Bea Cukai Pangkal Pinang...
Bea Cukai Pangkal Pinang Sebut 15 Kontainer PMM Telah Memenuhi Syarat
1 jam yang lalu
Karangan Bunga Hiasi...
Karangan Bunga Hiasi Kantor BGN, Ada Ucapan Terima Kasih Dipecatnya Dadan Hindayana
1 jam yang lalu
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian...
Kemenag Fasilitasi Penyelesaian GMS Bantul, Stafsus Menag: Kedepankan Musyawarah
1 jam yang lalu
Prabowo Dijadwalkan...
Prabowo Dijadwalkan Hadiri Open House Sekolah Rakyat di Bogor
4 jam yang lalu
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved