Hakim cantik Vica kehilangan hak asuh tiga anaknya
A
A
A
Sindonews.com - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang terkait hak asuh anak mantan hakim Vica Natalia dan suaminya Hisar Siringoringo. Hasilnya, hakim cantik yang tersandung kasus perselingkuhan dengan sejumlah pria itu harus kalah dari suaminya.
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Bandung Suhermoyo, memutuskan hak asuh terhadap tiga anak Vica Natalia diasuh oleh suaminya. Meskipun begitu, Vica diperbolehkan untuk menemui anaknya yakni, Gracia Mosele Siringiringo (14), Gabriela (13), Tersesia Nikita (10) kapanpun sesuai kemauannya.
Dalam pertimbangan putusan itu, majelis hakim menyebut alasan hak asuh jatuh ke tangan sang ayah karena Vica Natalia tidak mengajukan permohonan hak asus atas ketiga anaknya.
"Diputuskan hak asuh ketiga anak dari hasil pernikahan ada di tangan sang ayah," ujar Hakim Bandung dalam amar putusannya di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Jawa Timur, Senin (11/11/2013).
Usai sidang, keluarga Hisar menujukkan sejumlah bukti perselingkuhan Vica dengan sejumlah pria. Dalam sidang hak asuh anak ini, Vica tidak hadir. Ia hanya diwakili kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vica Natalia dipecat sebagai hakim setelah melalui persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ia dianggap melanggar kode etik karena melakukan perselingkuhan. Nama Vica sendiri tercatat sebagai salah satu Hakim di PN Jombang. Vica juga pernah bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali.
Kasus perselingkuhan ini mencuat setelah suami Vica melapor ke Pengadilan. Karena pengadilan tidak berwenang untuk mengambil keputusan maka kasus tersebut menggelinding hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). (rsa)
Baca juga: Gemar selingkuh, hakim Vica bukan 'wakil Tuhan'
Majelis hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Bandung Suhermoyo, memutuskan hak asuh terhadap tiga anak Vica Natalia diasuh oleh suaminya. Meskipun begitu, Vica diperbolehkan untuk menemui anaknya yakni, Gracia Mosele Siringiringo (14), Gabriela (13), Tersesia Nikita (10) kapanpun sesuai kemauannya.
Dalam pertimbangan putusan itu, majelis hakim menyebut alasan hak asuh jatuh ke tangan sang ayah karena Vica Natalia tidak mengajukan permohonan hak asus atas ketiga anaknya.
"Diputuskan hak asuh ketiga anak dari hasil pernikahan ada di tangan sang ayah," ujar Hakim Bandung dalam amar putusannya di PN Surabaya, Jalan Arjuno, Jawa Timur, Senin (11/11/2013).
Usai sidang, keluarga Hisar menujukkan sejumlah bukti perselingkuhan Vica dengan sejumlah pria. Dalam sidang hak asuh anak ini, Vica tidak hadir. Ia hanya diwakili kuasa hukumnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Vica Natalia dipecat sebagai hakim setelah melalui persidangan Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Ia dianggap melanggar kode etik karena melakukan perselingkuhan. Nama Vica sendiri tercatat sebagai salah satu Hakim di PN Jombang. Vica juga pernah bertugas di PN Amlapura, Karangasem, Bali.
Kasus perselingkuhan ini mencuat setelah suami Vica melapor ke Pengadilan. Karena pengadilan tidak berwenang untuk mengambil keputusan maka kasus tersebut menggelinding hingga ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). (rsa)
Baca juga: Gemar selingkuh, hakim Vica bukan 'wakil Tuhan'
(hyk)