Empat perampok diringkus, satu bonyok dihajar warga

Senin, 11 November 2013 - 01:17 WIB
Empat perampok diringkus,...
Empat perampok diringkus, satu bonyok dihajar warga
A A A
Sindonews.com - Empat kawanan perampok yang kerap beroperasi di kawasan Masjid At Taqwa, Kelurahan Parigi, Pondok Aren, Kota Tangsel berhasil diringkus. Satu diantara pelaku sempat babak belur, karena dikeroyok massa.

Informasi yang didapat, keempatnya ditangkap petugas setelah sebelumnya dikejar massa karena korbannya, Andri Hendrawan (18), warga Pondok Aren, Kota Tangsel saat dirampok berteriak.

Pelaku merampok Andri yang sedang membawa motor, untuk menyerahkan motor dan telepon selularnya (ponsel) serta laptop. Keempat perampok tersebut masing-masing berinisial PH (18), ON (17), RG (17) dan AF (18).

Andri diketahui saat itu sedang menunggu temannya, duduk sendirian di pinggir jalan tersebut. Tiba-tiba saja, para pelaku datang dan langsung meminta sepeda motor Andri dan ponselnya.

“Tanpa basa-basi empat pelaku itu langsung mengancam saya dengan golok,” ujar Andri, Minggu, 11 November 2013.

Namun, kata dia, dirinya melawan dan berteriak. Ternyata, teriakan Andri mengundang warga sekitar dan langsung mengejar empat pelaku. Lantaran, ketakutan dan kalap salah seorang pelaku, yakni RG membacok Andri dan mengenai bahu sebelah kiri.

Warga yang berdatangan, langsung mengepung pelaku. Nahas bagi RG, dirinya tertangkap warga. RG pun langsung dihakimi warga setempat. Beruntung, saat kejadian polisi dari Mapolsek Pondok Aren datang dan meredam emosi warga. Sementara, ketiga rekannya berhasil kabur.

"RG ditangkap warga dan selanjutnya satu persatu rekannya kami ciduk, berdasar informasi pelaku yang tertangkap," ungkap Kanit Reskrim Polsek Pondok Aren Ipda Sitta M Sagala.

Sementara itu, seluruh barang bukti kejahatan dan senjata tajam milik pelaku telah disita petugas untuk dijadikan barang bukti. "Pengakuan pelaku mereka berlima.

Berdasarkan penuturkan RG, sambung Sitta, sudah beberapa kali melakukan aksi perampokan di lokasi yang sama. Bahkan, wilayah sasaran komplotan pelaku tidak hanya di wilayah hukum Pondok Aren.

"Pelaku tidak segan-segan melukai korban, jika korbannya berontak. Pengakuan pelaku sudah sudah sembilan kali melakukan aksi kejahatan. Termasuk merampas motor," terangnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dapat dikenakan Pasal 365 KUHP, dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga dibacok perampok.
(stb)
Berita Terkait
Ini Tampang 3 Perampok...
Ini Tampang 3 Perampok Bersenpi di Cilacap saat Dihadirkan di Polda Jateng
Begini Tampang Perampok...
Begini Tampang Perampok Toko Gadai di Jagakarsa yang Apes Dikepung Warga
Polisi Bekuk Komplotan...
Polisi Bekuk Komplotan Perampok Toko Emas Bersenjata Api di Blora
Perampok Gasak Gerai...
Perampok Gasak Gerai Piaget Paris, Perhiasan Ratusan Miliar Raib
Polisi Gelar Reka Ulang...
Polisi Gelar Reka Ulang Aksi Perampokan Setengah Miliar di Semarang
Peluru Serse Polsek...
Peluru Serse Polsek Belawan Jebol Kaki Perampok Eks Mantan Napi Asimilasi
Berita Terkini
10 Ruas Jalan di Jakarta...
10 Ruas Jalan di Jakarta Ditutup saat Presiden Jerman Melintas Besok Pagi
6 jam yang lalu
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
7 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
8 jam yang lalu
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
9 jam yang lalu
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
9 jam yang lalu
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
10 jam yang lalu
Infografis
3 Pangdam Jebolan Akmil...
3 Pangdam Jebolan Akmil 1992 Teman Satu Angkatan KSAD Jenderal TNI Maruli
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved