Kasus kekerasan perempuan & anak di Yogyakarta tinggi
A
A
A
Sindonews.com – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di DIY cukup mengkhawatirkan. Selama tahun 2012 lalu, laporan kasus kekerasan di kepolisian mencapai 258 kasus, dan tahun ini turun menjadi 171 kasus.
Wakapolda DIY Kombes Ahmad Dhofiri mengungkapkan, dari 171 kasus itu, 65 kasus merupakan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), serta pencabulan anak 59 kasus. Angka dua kasus ini turun dari tahun sebelumnya, yakni dari 100 kasus KDRT dan 65 kasus pencabulan anak.
Kasus lain yang dilaporkan ke kepolisian adalah perzinahan 17 kasus, perkosaan sembilan kasus, dan penganiayaan ringan lima kasus. Tahun lalu, kasus perzinahan tercatat 19, perkosaan 20, dan penganiayaan ringan 20.
“Kasus KDRT dan pencabulan anak ini memang memprihatinkan. Terakhir ada anak yang dicabuli guru les vokalnya sendiri. Dan hampir semua kasus itu diawali minuman keras,” kata Dhofiri, kepada wartawan, Minggu (10/11/2013).
Dia menjelaskan, penanganan kasus domestik seperti KDRT tidak mudah dilakukan. Penanganan kasus ini semakin lambat, karena beberapa alasan. Misalnya, korban masih merasa bimbang kasus yang menimpanya ditangani kepolisian. Korban, terkadang juga tidak masu disidik petugas.
Hambatan lain, karena korban hanya ingin suaminya jera atau mendapat peringatan dari atasan. Korban juga kerap mencabut laporan dengan pertimbangan demi anak-anak. Korban takut ancaman pelaku, masih trauma, atau pun malu kasusnya diketahui orang lain. Atau korban masih tergantung secara ekonomi.
Penanganan kasus domestik seperti ini, kata dia, membutuhkan keterlibatan semua pihak. “Tapi itulah faktanya, bahwa tidak mudah menyelesaaikan kasus domestik. Banyak faktor yang menjadi hambatan penyelesaian kasus ini di kepolisian,” katanya.
Wakapolda DIY Kombes Ahmad Dhofiri mengungkapkan, dari 171 kasus itu, 65 kasus merupakan kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT), serta pencabulan anak 59 kasus. Angka dua kasus ini turun dari tahun sebelumnya, yakni dari 100 kasus KDRT dan 65 kasus pencabulan anak.
Kasus lain yang dilaporkan ke kepolisian adalah perzinahan 17 kasus, perkosaan sembilan kasus, dan penganiayaan ringan lima kasus. Tahun lalu, kasus perzinahan tercatat 19, perkosaan 20, dan penganiayaan ringan 20.
“Kasus KDRT dan pencabulan anak ini memang memprihatinkan. Terakhir ada anak yang dicabuli guru les vokalnya sendiri. Dan hampir semua kasus itu diawali minuman keras,” kata Dhofiri, kepada wartawan, Minggu (10/11/2013).
Dia menjelaskan, penanganan kasus domestik seperti KDRT tidak mudah dilakukan. Penanganan kasus ini semakin lambat, karena beberapa alasan. Misalnya, korban masih merasa bimbang kasus yang menimpanya ditangani kepolisian. Korban, terkadang juga tidak masu disidik petugas.
Hambatan lain, karena korban hanya ingin suaminya jera atau mendapat peringatan dari atasan. Korban juga kerap mencabut laporan dengan pertimbangan demi anak-anak. Korban takut ancaman pelaku, masih trauma, atau pun malu kasusnya diketahui orang lain. Atau korban masih tergantung secara ekonomi.
Penanganan kasus domestik seperti ini, kata dia, membutuhkan keterlibatan semua pihak. “Tapi itulah faktanya, bahwa tidak mudah menyelesaaikan kasus domestik. Banyak faktor yang menjadi hambatan penyelesaian kasus ini di kepolisian,” katanya.
(san)