Bahan kimia berbahaya masih dijual bebas
A
A
A
Sindonews.com - Kasus kepemilikan bahan peledak dengan tersangka Erasmus Ardian Jati Nugroho dan Rival Dwi Kuncoro di Solo Jawa Tengah, menjadi peringatan keras terhadap penjualan bebas bahan kimia berbahaya.
Penjual diminta aktif berkoordinasi dengan polisi guna mencegah penyalahgunaan bahan-bahan tersebut.
“Di tingkat distribusi barang, toko penyedianya sudah terdata. Hanya saja, penjual perlu diberi pengertian untuk mau mendeteksi identitas para pembelinya,” kata Pejabat Humas Polresta Surakarta AKP Sis Raniwati di Solo, Jumat (8/11/2013).
Identitas pembeli perlu didokumentasikan dalam lembar transaksi, utamanya untuk pesanan jenis bahan tertentu dalam jumlah besar. Pemilik toko wajib melaporkan ke polisi apabila mencurigai penjualnya.
Dalam kasus yang ditangai Satreskrim Polresta Surakarta, dua tersangka yang diringkus Rabu (6/11/2013) lalu dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1952 pasal 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mereka mendapatkan bahan-bahan itu di toko penyedianya di daerah Loji Wetan, Pasarkliwon dan Jaten, Karanganyar.
Proses pembelian bahan-bahan berbahaya itu juga cukup mudah. Sebanyak 29 barang bukti disita polisi di antaranya oksidator, redaktor (penyerap oksigen), detonator, tiga bungkus kalium fosfat, tiga kaporit, arang, empat plastik gula pasir, dua botol alkohol kadar 70 persen, lima korek api batang dan gas, panci untuk membuat bahan campuran bom asap, satu pucuk senapan angin laras pendek, dan tiga plastik kecil peluru minimalis ukuran 4,5 milimeter.
Penjual diminta aktif berkoordinasi dengan polisi guna mencegah penyalahgunaan bahan-bahan tersebut.
“Di tingkat distribusi barang, toko penyedianya sudah terdata. Hanya saja, penjual perlu diberi pengertian untuk mau mendeteksi identitas para pembelinya,” kata Pejabat Humas Polresta Surakarta AKP Sis Raniwati di Solo, Jumat (8/11/2013).
Identitas pembeli perlu didokumentasikan dalam lembar transaksi, utamanya untuk pesanan jenis bahan tertentu dalam jumlah besar. Pemilik toko wajib melaporkan ke polisi apabila mencurigai penjualnya.
Dalam kasus yang ditangai Satreskrim Polresta Surakarta, dua tersangka yang diringkus Rabu (6/11/2013) lalu dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1952 pasal 1 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Mereka mendapatkan bahan-bahan itu di toko penyedianya di daerah Loji Wetan, Pasarkliwon dan Jaten, Karanganyar.
Proses pembelian bahan-bahan berbahaya itu juga cukup mudah. Sebanyak 29 barang bukti disita polisi di antaranya oksidator, redaktor (penyerap oksigen), detonator, tiga bungkus kalium fosfat, tiga kaporit, arang, empat plastik gula pasir, dua botol alkohol kadar 70 persen, lima korek api batang dan gas, panci untuk membuat bahan campuran bom asap, satu pucuk senapan angin laras pendek, dan tiga plastik kecil peluru minimalis ukuran 4,5 milimeter.
(lns)