Tidak ada perubahan isi BAP Wawan & Ade

Jum'at, 08 November 2013 - 14:21 WIB
Tidak ada perubahan...
Tidak ada perubahan isi BAP Wawan & Ade
A A A
Sindonews.com - Kuasa hukum dua tersangka penjambretan Sisca Yofie, Dadang Sukmawijaya, memastikan isi BAP kliennya tidak mengalami perubahan saat disidik pihak kejaksaan.

"Tidak ada perbuhan BAP Polrestabes dari Wawan dan Ade. Keduanya tadi sudah diperiksa dan di BAP oleh Kejaksaan. Dan hasilnya sama," tutur Dadang usai mendampingi kliennya di Kejari Bandung, Jumat (8/11/2013).

Dalam BAP-nya, Wawan dan Ade diberi tiga pertanyaan. Mulai dari awal sebelum penjambretan, proses bertemu Sica Yofie sebagai korban, dan proses selama pelarian keduanya hingga akhirnya membuang barang bukti dan akhirnya tertangkap polisi.

Usai diperiksa sekitar 30 menit oleh pihak kejaksaan, Wawan dan Ade pun langsung dimasukan ke mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kebonwaru yang berjarak sekitar 50 meter dari Kejari Bandung.

"Saat ini status keduanya, adalah tahanan Kejaksaan. Maksimal 20 hari sampai 27 November nanti," jelasnya.

Pihaknya memastikan, tidak ada yang istimewa dalam penanganan kasus ini. "Tidak ada yang istimewa. Semua penyelidikan dan penyidikan mengalir seperti biasanya," tukasnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)