Pemecatan hakim cantik Vica Natalia tidak adil
A
A
A
Sindonews.com - Pemecatan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Jawa Timur, Vica Natalia oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menuai kontroversi.
Pemecatan oleh MKH bentukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tersebut dinilai tebang pilih dalam memecat hakim yang melanggar etik.
Pakar Hukum Universitas Tri Sakti Yenti Garnasih menegaskan, objektifitas MKH perlu dipertanyakan. Pasalnya banyak hakim lain yang melanggar etik, bahkan ada yang terbukti melakukan tindak pidana, tapi tidak dipecat.
"Inilah yang terjadi di Indonesia saat ini, masih saja terjadi diskriminasi, tidak objektif," tegas Yenti, kepada wartawan, Jumat (8/11/2013).
Sebagai contoh, MKH menyatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN)) Pangkalan Bun Nuril Huda terbukti menerima suap sebesar Rp20 juta yang diberikan oleh advokat Edinata, tapi tidak dipecat. Begitu juga dengan hakim PN Bekasi Sintong Monogari, terbukti bermain judi, MKH hanya menjatuhi skorsing satu tahun.
Menurut Yenti, dengan adanya putusan poemecat terhadap Vica, sangat tampak jelas adanya tebang pilih dalam memberikan putusan. "Kita menghornati putusan MKH, tapi ada kasus yang lebih berat, kok justru tidak dipecat," terangnya.
Pemecatan oleh MKH bentukan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) tersebut dinilai tebang pilih dalam memecat hakim yang melanggar etik.
Pakar Hukum Universitas Tri Sakti Yenti Garnasih menegaskan, objektifitas MKH perlu dipertanyakan. Pasalnya banyak hakim lain yang melanggar etik, bahkan ada yang terbukti melakukan tindak pidana, tapi tidak dipecat.
"Inilah yang terjadi di Indonesia saat ini, masih saja terjadi diskriminasi, tidak objektif," tegas Yenti, kepada wartawan, Jumat (8/11/2013).
Sebagai contoh, MKH menyatakan Ketua Pengadilan Negeri (PN)) Pangkalan Bun Nuril Huda terbukti menerima suap sebesar Rp20 juta yang diberikan oleh advokat Edinata, tapi tidak dipecat. Begitu juga dengan hakim PN Bekasi Sintong Monogari, terbukti bermain judi, MKH hanya menjatuhi skorsing satu tahun.
Menurut Yenti, dengan adanya putusan poemecat terhadap Vica, sangat tampak jelas adanya tebang pilih dalam memberikan putusan. "Kita menghornati putusan MKH, tapi ada kasus yang lebih berat, kok justru tidak dipecat," terangnya.
(san)