Gara-gara ayam jago, istri laporkan suami ke polisi
A
A
A
Sindonews.com - Gara-gara seekor ayam jago, Supardi (49), warga Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, dipidanakan Siti Mahmudah (43), istrinya sendiri. Sebab Supardi telah bertingkah kasar, memukuli Mahmudah yang hendak menjual ayam jagonya.
“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan petugas,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya, kepada wartawan, Rabu (7/11/2013).
Cek cok berawal saat Mahmudah berniat menjual ayam piaraannya. Kepada Supardi, ia mengaku terpaksa menjual si jago karena untuk menambah uang belanja. Bukanya mengiyakan, Supardi malah meradang. Intinya, lelaki berwatak temperamental itu tidak setuju jika ayam jagonya dijual.
“Dari adu mulut, pertengkaran itu berubah ke kekerasan fisik,“ terang Dwi Hartaya menceritakan keterangan terlapor.
Tidak tahan pendapatnya terus ditentang, Supardi mengambil alas kaki (sandal) yang dipakainya. Ditamparkanya beberapa kali ke arah muka Mahmudah. Perempuan itu tidak melawan. Sebab ia hafal dengan karakter suaminya, bila dilawan, akan semakin keras melakukan penyiksaan.
“Karena menganggap tindakan itu sudah keterlaluan, yang bersangkutan kemudian memutuskan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum,“ jelas Hartaya.
Di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA) Polres Tulungagung, Mahmudah memperlihatkan bukti kekerasan yang berjejak memar di bagian wajah dan pipinya.
Visum pun langsung dilakukan. Menurut Hartaya, jika memang terbukti melakukan penganiayaan Supardi akan dijerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Adapun ancamannya adalah maksimal satu tahun penjara,“ pungkasnya.
“Saat ini yang bersangkutan telah menjalani pemeriksaan petugas,“ ujar Kasubag Humas Polres Tulungagung, Ajun Komisaris Polisi Dwi Hartaya, kepada wartawan, Rabu (7/11/2013).
Cek cok berawal saat Mahmudah berniat menjual ayam piaraannya. Kepada Supardi, ia mengaku terpaksa menjual si jago karena untuk menambah uang belanja. Bukanya mengiyakan, Supardi malah meradang. Intinya, lelaki berwatak temperamental itu tidak setuju jika ayam jagonya dijual.
“Dari adu mulut, pertengkaran itu berubah ke kekerasan fisik,“ terang Dwi Hartaya menceritakan keterangan terlapor.
Tidak tahan pendapatnya terus ditentang, Supardi mengambil alas kaki (sandal) yang dipakainya. Ditamparkanya beberapa kali ke arah muka Mahmudah. Perempuan itu tidak melawan. Sebab ia hafal dengan karakter suaminya, bila dilawan, akan semakin keras melakukan penyiksaan.
“Karena menganggap tindakan itu sudah keterlaluan, yang bersangkutan kemudian memutuskan membawa permasalahan tersebut ke jalur hukum,“ jelas Hartaya.
Di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UUPA) Polres Tulungagung, Mahmudah memperlihatkan bukti kekerasan yang berjejak memar di bagian wajah dan pipinya.
Visum pun langsung dilakukan. Menurut Hartaya, jika memang terbukti melakukan penganiayaan Supardi akan dijerat dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Adapun ancamannya adalah maksimal satu tahun penjara,“ pungkasnya.
(rsa)