KPU Jabar janji selesaikan dugaan pelanggaran

Kamis, 07 November 2013 - 16:21 WIB
KPU Jabar janji selesaikan dugaan pelanggaran
KPU Jabar janji selesaikan dugaan pelanggaran
A A A
Sindonews.com – Kasus dugaan pelanggaran yang terjadi di internal tim seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Garut terus diusut.

KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar), menargetkan penelusuran dalam dugaan pelanggaran itu mesti selesai 9 November 2013.

“Sebelum tanggal itu, proses penelusuran yang dilakukan harus selesai. Karena pada 9 November 2013, seluruh kabupaten/kota di Jabar yang melakukan proses seleksi mesti sudah mengumumkan 10 besar nama calon anggota KPU daerahnya masing-masing,” kata anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jabar, Agus Rustandi, Kamis (7/11/2013).

Meski begitu, Agus mengaku pihaknya harus teliti dalam menangani kasus dugaan pelanggaran ini. Pasalnya, KPU Jabar wajib memvalidasi data SK ke partai politik yang dilaporkan masyarakat memiliki kader dalam keanggotaan tim seleksi calon anggota KPUD Garut.

“Kami mesti mengecek data SK ke partai yang dilaporkan masyarakat. Dalam laporan itu, seorang anggota tim seleksi tercatat sebagai pengurus partai. Pelapor menyertakan SK baik dari partai tingkat DPD dan DPC. Inilah yang kami periksa kebenarannya,” ujarnya.

Menurut Agus, dugaan pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat juga bukan hanya di internal anggota tim seleksi, melainkan juga para calon anggota KPUD Kabupaten Garut.

Dari laporan yang ia terima, tercatat sebanyak lima orang calon anggota KPUD Garut merupakan anggota partai.

Agus menambahkan, KPU Provinsi Jabar telah mengagendakan rapat koordinasi dengan seluruh tim seleksi dari setiap kabupaten/kota. Tujuannya, untuk mengomunikasikan tahapan dan perkembangan terkini dalam setiap proses seleksi di daerah masing-masing.

“Seluruh tim seleksi di daerah wajib melakukan koordinasi dengan KPU provinsi. Agenda ini juga, akan kami manfaatkan untuk menglarifikasi mengenai kasus dugaan itu kepada tim seleksi calon anggota KPUD Garut. Mudah-mudahan semuanya bisa cepat selesai,” jelasnya.

Selain Kabupaten Garut, sembilan daerah lain yang juga menggelar seleksi anggota KPU adalah Kota Bandung, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Subang dan Kabupaten Kuningan.

Terpisah, Ketua tim seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Garut, Agus Muhammad Soleh, membantah telah melakukan pelanggaran aturan dalam proses penyeleksian calon anggota.

"Proses seleksi calon anggota KPU Garut sudah sesuai prosedur, karena kami juga jadi beban moral," katanya.

Ia memastikan, hingga kini tim seleksi selalu melaksanakan tugas sesuai dengan jadwal dan aturan. Pihaknya juga selalu melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi Jabar.

Seperti diketahui sebelumnya, salah satu anggota komisinoner KPUD Garut, Abdal, melaporkan tim seleksi calon anggota KPUD Kabupaten Garut ke KPU Provinsi Jabar karena dinilai cacat hukum.

Pasalnya, salah satu anggota tim seleksi, tercatat dalam kepengurusan sebuah partai di Garut.

Tidak hanya melaporkan pelanggaran keanggotaan tim seleksi, pelanggaran lain selama proses seleksi calon anggota KPUD Garut pun diadukan. Terdapat lima nama kader partai yang mengajukan diri menjadi calon anggota KPUD Garut dan lolos ke tahapan 20 besar.

Adanya kader partai dalam internal tim seleksi dan calon anggota KPU, dianggap menyalahi aturan PKPU No 2 Tahun 2013. Aturan ini menjelaskan bahwa setiap petugas tim seleksi dan anggota KPU bukan merupakan anggota partai politik (Parpol).
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8231 seconds (0.1#10.140)