KPU desak MK putuskan kemenangan Arief-Sachrudin
Kamis, 07 November 2013 - 13:51 WIB
KPU desak MK putuskan kemenangan Arief-Sachrudin
A
A
A
Sindonews.com - KPU Provinsi Banten meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menetapkan kemenangan pasangan Arief R Wismansyah-Sachrudin pada putusan akhir nanti di sengketa Pemilukada Kota Tangerang.
"Kami minta MK untuk menetapkan hasil akhir dengan menetapkan kemenangan pasangan yang mendapatkan suara terbanyak," kata Saiful Bahri, Ketua Pokja Kampanye KPU Banten, Kamis (7/11/2013).
Hal tersebut juga disampaikan kuasa hukum KPU sebagai pihak termohon dihadapan majelis hakim MK yang diketuai Hamdan Zoelfa.
Saiful mengatakan bahwa dasar KPU meminta MK menetapkan kemenangan pasangan yang menang di Pemilukada 31 Agustus lalu sebagai pemenangnya hal tersebut didasari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Banten.
"Ternyata dukungan Hanura justru ke pasangan Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto dan ini hasil verifikasi dan sama sekali tidak bermasalah dan mempengaruhi suara pemenang Pemilukada, dimana dalam hal ini pasangan nomor 5," katanya.
Kalaupun disimulasikan kata Saiful apabila suara pasangan yang tidak memenuhi syarat(diskualifikasi) dalam hal ini Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar keberikan kepada pasangan pemohon Abdul Syukur-Hilmi Fuad, tidak akan sama sekali berpengaruh.
"Ini sudah cukup bukti tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilukada Kota Tangerang yang akan diputus MK, saya yakin," tegasnya.
"Kami minta MK untuk menetapkan hasil akhir dengan menetapkan kemenangan pasangan yang mendapatkan suara terbanyak," kata Saiful Bahri, Ketua Pokja Kampanye KPU Banten, Kamis (7/11/2013).
Hal tersebut juga disampaikan kuasa hukum KPU sebagai pihak termohon dihadapan majelis hakim MK yang diketuai Hamdan Zoelfa.
Saiful mengatakan bahwa dasar KPU meminta MK menetapkan kemenangan pasangan yang menang di Pemilukada 31 Agustus lalu sebagai pemenangnya hal tersebut didasari hasil verifikasi yang dilakukan KPU Banten.
"Ternyata dukungan Hanura justru ke pasangan Ahmad Marju Kodri (AMK)-Gatot Suprijanto dan ini hasil verifikasi dan sama sekali tidak bermasalah dan mempengaruhi suara pemenang Pemilukada, dimana dalam hal ini pasangan nomor 5," katanya.
Kalaupun disimulasikan kata Saiful apabila suara pasangan yang tidak memenuhi syarat(diskualifikasi) dalam hal ini Harry Mulya Zein (HMZ)-Iskandar keberikan kepada pasangan pemohon Abdul Syukur-Hilmi Fuad, tidak akan sama sekali berpengaruh.
"Ini sudah cukup bukti tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pemilukada Kota Tangerang yang akan diputus MK, saya yakin," tegasnya.
(ysw)