Ingin bongkar narkoba, Natali dikriminalisasikan

Kamis, 07 November 2013 - 01:09 WIB
Ingin bongkar narkoba,...
Ingin bongkar narkoba, Natali dikriminalisasikan
A A A
Sindonews.com - Terdakwa kasus jaringan narkotika internasional, Christina alias Natalia ER (56), meminta majelis hakim melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Ia beralasan jika dirinya tidak terlibat dan hanya menjadi korban kriminalisasi jaringan tersebut.

Hal itu diucapkan Natalia melalui kuasa hukumnya Satria Puji Hudiarso dalam nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Dalam pledoinya, dia mengaku, apa yang dilakukannya tersebut adalah untuk mengungkap jaringan narkoba internasional itu.

"Terdakwa merasa terpanggil untuk mengungkap kasus itu, sebab terdakwa kehilangan putranya karena meninggal dunia akibat kecanduan narkoba. Untuk itu terdakwa bertekad menelusuri dan membongkar jaringan terselubung itu kepada pihak kepolisian," kata Satrio membacakan pledoi Natalia di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fathul Bari, Rabu (6/11/2013).

Sayangnya, imbuh Satrio, langkah yang dilakukan terdakwa yang ingin membantu negara dalam memberantas jaringan perdagangan narkoba yang terlarang tersebut sia-sia. Sebab, penelusuran yang dilakukannya tidak diketahui dan didukung oleh aparat penegak hukum.

"Sebenarnya, Natalia sudah pernah menyampaikan ihwal penelusurannya kepada polisi. Namun, aparat penegak hukum itu malah lepas tangan," imbuhnya.

Selain mengaku dikriminalisasikan, Satrio dalam pledoinya juga mengatakan tuntutan seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dinilai tidak masuk akal dan terkesan memaksakan. Hal tersebut terbukti dari fakta-fakta di persidangan yang telah berlangsung selama ini.

"Dalam fakta-fakta persidangan, tidak ada keterangan saksi yang menyatakan klien kami terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa, terutama dakwaan ke satu yang menyebutkan klien kami melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 113 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika," paparnya.

Selain tidak terbukti, Satrio juga menuding JPU ragu-ragu dalam menentukan dakwaannya. Hal itu terbukti dalam surat dakwaan JPU yang tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas dan lengkap.

"Untuk itu kami berharap majelis hakim melepaskan terdakwa dari dakwaan JPU, atau apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.

Menanggapi pledoi tersebut, JPU Nur Azizah mengatakan pihaknya tidak menerima pledoi terdakwa. "Kami tetap pada tuntutan semula," ujarnya singkat.

Sebelumnya, oleh JPU Nur Azizah terdakwa Natalia dituntut pidana penjara seumur hidup. Dirinya dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 113 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika.

Natalia terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 7,74 kg yang dibawa Rosmalinda dari Malaysia dan Filipina ke Indonesia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.
(mhd)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
17 menit yang lalu
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
1 jam yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
1 jam yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
4 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
5 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
6 jam yang lalu
Infografis
Indonesia Ingin Gabung...
Indonesia Ingin Gabung Proyek Jet Tempur Generasi Ke-5 Turki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved