Ingin bongkar narkoba, Natali dikriminalisasikan
Kamis, 07 November 2013 - 01:09 WIB
Ingin bongkar narkoba, Natali dikriminalisasikan
A
A
A
Sindonews.com - Terdakwa kasus jaringan narkotika internasional, Christina alias Natalia ER (56), meminta majelis hakim melepaskan dirinya dari jeratan hukum. Ia beralasan jika dirinya tidak terlibat dan hanya menjadi korban kriminalisasi jaringan tersebut.
Hal itu diucapkan Natalia melalui kuasa hukumnya Satria Puji Hudiarso dalam nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Dalam pledoinya, dia mengaku, apa yang dilakukannya tersebut adalah untuk mengungkap jaringan narkoba internasional itu.
"Terdakwa merasa terpanggil untuk mengungkap kasus itu, sebab terdakwa kehilangan putranya karena meninggal dunia akibat kecanduan narkoba. Untuk itu terdakwa bertekad menelusuri dan membongkar jaringan terselubung itu kepada pihak kepolisian," kata Satrio membacakan pledoi Natalia di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fathul Bari, Rabu (6/11/2013).
Sayangnya, imbuh Satrio, langkah yang dilakukan terdakwa yang ingin membantu negara dalam memberantas jaringan perdagangan narkoba yang terlarang tersebut sia-sia. Sebab, penelusuran yang dilakukannya tidak diketahui dan didukung oleh aparat penegak hukum.
"Sebenarnya, Natalia sudah pernah menyampaikan ihwal penelusurannya kepada polisi. Namun, aparat penegak hukum itu malah lepas tangan," imbuhnya.
Selain mengaku dikriminalisasikan, Satrio dalam pledoinya juga mengatakan tuntutan seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dinilai tidak masuk akal dan terkesan memaksakan. Hal tersebut terbukti dari fakta-fakta di persidangan yang telah berlangsung selama ini.
"Dalam fakta-fakta persidangan, tidak ada keterangan saksi yang menyatakan klien kami terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa, terutama dakwaan ke satu yang menyebutkan klien kami melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 113 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika," paparnya.
Selain tidak terbukti, Satrio juga menuding JPU ragu-ragu dalam menentukan dakwaannya. Hal itu terbukti dalam surat dakwaan JPU yang tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas dan lengkap.
"Untuk itu kami berharap majelis hakim melepaskan terdakwa dari dakwaan JPU, atau apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU Nur Azizah mengatakan pihaknya tidak menerima pledoi terdakwa. "Kami tetap pada tuntutan semula," ujarnya singkat.
Sebelumnya, oleh JPU Nur Azizah terdakwa Natalia dituntut pidana penjara seumur hidup. Dirinya dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 113 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika.
Natalia terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 7,74 kg yang dibawa Rosmalinda dari Malaysia dan Filipina ke Indonesia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.
Hal itu diucapkan Natalia melalui kuasa hukumnya Satria Puji Hudiarso dalam nota pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kemarin. Dalam pledoinya, dia mengaku, apa yang dilakukannya tersebut adalah untuk mengungkap jaringan narkoba internasional itu.
"Terdakwa merasa terpanggil untuk mengungkap kasus itu, sebab terdakwa kehilangan putranya karena meninggal dunia akibat kecanduan narkoba. Untuk itu terdakwa bertekad menelusuri dan membongkar jaringan terselubung itu kepada pihak kepolisian," kata Satrio membacakan pledoi Natalia di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Fathul Bari, Rabu (6/11/2013).
Sayangnya, imbuh Satrio, langkah yang dilakukan terdakwa yang ingin membantu negara dalam memberantas jaringan perdagangan narkoba yang terlarang tersebut sia-sia. Sebab, penelusuran yang dilakukannya tidak diketahui dan didukung oleh aparat penegak hukum.
"Sebenarnya, Natalia sudah pernah menyampaikan ihwal penelusurannya kepada polisi. Namun, aparat penegak hukum itu malah lepas tangan," imbuhnya.
Selain mengaku dikriminalisasikan, Satrio dalam pledoinya juga mengatakan tuntutan seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya dinilai tidak masuk akal dan terkesan memaksakan. Hal tersebut terbukti dari fakta-fakta di persidangan yang telah berlangsung selama ini.
"Dalam fakta-fakta persidangan, tidak ada keterangan saksi yang menyatakan klien kami terbukti melanggar pasal yang didakwakan jaksa, terutama dakwaan ke satu yang menyebutkan klien kami melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 113 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika," paparnya.
Selain tidak terbukti, Satrio juga menuding JPU ragu-ragu dalam menentukan dakwaannya. Hal itu terbukti dalam surat dakwaan JPU yang tidak memenuhi syarat uraian cermat, jelas dan lengkap.
"Untuk itu kami berharap majelis hakim melepaskan terdakwa dari dakwaan JPU, atau apabila majelis hakim memiliki pendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Menanggapi pledoi tersebut, JPU Nur Azizah mengatakan pihaknya tidak menerima pledoi terdakwa. "Kami tetap pada tuntutan semula," ujarnya singkat.
Sebelumnya, oleh JPU Nur Azizah terdakwa Natalia dituntut pidana penjara seumur hidup. Dirinya dinyatakan terbukti bersalah telah melanggar pasal 132 ayat 1 jo pasal 113 ayat 2 Undang-Undang 35/2009 tentang narkotika.
Natalia terbukti terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu seberat 7,74 kg yang dibawa Rosmalinda dari Malaysia dan Filipina ke Indonesia melalui Bandara Ahmad Yani Semarang.
(mhd)