Revisi UU Tipikor unsur kerugian negara harus dihapus

Rabu, 06 November 2013 - 04:01 WIB
Revisi UU Tipikor unsur...
Revisi UU Tipikor unsur kerugian negara harus dihapus
A A A
Sindonews.com – Pemerintah terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menghapus unsur kerugian uang negara dari pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebab, unsur tersebut dinilai menghambat proses penyelesaian kasus korupsi di Indonesia.

Hal tersebut ditegaskan Koordinator Indonesian Corruption Watch (ICW) Emerson Junto saat ditemui KORAN SINDO di acara Finalisasi Riset dan Lokal Workshop di Hotel Santika Primer Kota Semarang.

“Dalam Undang-Undang Tipikor saat ini, unsur merugikan keuangan Negara menjadi salah satu unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat tersangka. Padalah, hal itu menjadi kendala dan dapat menghambat proses penanganan kasus,” kata dia, Selasa (5/11/2013).

Kendala itu imbuh Emerson misalnya pada proses penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP memerlukan banyak waktu. Hal tersebut menyebabkan penanganan terhadap proses itu menjadi lamban.

“Tidak hanya itu, ketika proses berlanjut pada penyidikan dan tidak ditemukan adanya unsur kerugian negara maka kasus itu akan dihentikan. Padahal, unsur-unsur yang lainnya sudah terpenuhi misalnya penyalahgunaan wewenang, suap, tindakan melawan hukum dan sebagainya. Ini yang jadi masalah,” imbuhnya.

Untuk itu imbuh Emerson, pihaknya akan mendorong pemerintah baik KPK maupun DPR agar tidak memasukkan unsur perhitungan kerugian keuangan negara dalam revisi UU Tipikor.

Karena menurutnya, hal itu dapat memprmudah proses penyidikan dan pembuktian.

“Selain itu, tidak ada lagi polemik berkepanjangan tentang siapa yang berwenang menangani penghitungan itu, apakah BPK atau BPKP. Karena di lapangan kami sering menemukan adanya dua hasil audit yang berbeda, misalnya BPK tidak menemukan adanya kerugian namun BPKP menemukannya,” pungkasnya.

Sekretaris Komite Penyelidikan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah Eko Haryanto juga sepakat dengan usulan tersebut.
Menurut Eko, sudah saatnya pemerintah merubah mindset dan sadar bahwa tidak perlu mempermasalahkan lagi ada atau tidaknya kerugian negara pada suatu kasus korupsi.

“Tidak perlu lagi mempermasalahkan hal itu, karena dalam United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) yang dilakukan PBB, unsur kerugian uang Negara itu tidak dimasukkan lagi sebagai salah satu unsur pasal Tipikor,” ujarnya.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Sultan Agung (Unissula) Semarang Rahmat Bowo Suharto mengatakan, penghapusan delik dalam pasal UU Tipikor tersebut harus dilakukan secara hati-hati.

Karena menurutnya, bisa jadi hal tersebut dapat menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks.

“Boleh-boleh saja menghapus delik tersebut, namun harus diselaraskan dengan peraturan perundang-undangan lainnya terkait penyelenggaraan keuangan negara. Selain itu, harus dilihat dan dijaga jangan sampai penghapusan delik tersebut menjadi barang mainan baru para penegak hukum untuk menjerat orang-orang yang tidak bersalah dan hanya melakukan pelanggaran administrasi saja,” paparnya.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)