Tewas setelah tabrak polisi, mayat jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Satlantas Polres Pasuruan menetapkan pelaku tabrakan yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Herly Sanjaya, sebagai tersangka penyebab kecelakaan tersebut. Padahal, penabrak Kasat Narkoba, Fery Arman (21), warga asal Malang, sudah tewas di tempat kejadian.
Menurut Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Tony Prasetyo, dari hasil olah TKP dan bukti-bukti di lapangan menyebutkan, kecelakaan di Jalan Raya Kenep, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan tersebut, disebabkan karena pengendara Yamaha Vixion N 3817 OY berada di jalur sebelah kanan.
Meski polisi belum memeriksa keterangan Solikin (21), penumpang sepeda motor yang mengalami luka berat, olah TKP dan bukti-bukti tersebut sudah cukup kuat untuk menentukan kesimpulan penyebab kecelakaan tersebut.
"Hasil olah TKP dan bukti-bukti di lapangan, menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor berada di jalur kendaraan dari arah berlawanan. Karena berada di luar jalur, sehingga menabrak mobil dari arah berlawanan (yang dikendarai Kasat Narkoba)," kata Kasat Lantas Tony Prasetyo, Senin (4/11/2013).
Menurut AKP Tony, karena tersangka telah meninggal dunia, maka pihaknya akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus ini. SP3 ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas bukti-bukti dan olah TKP.
"Sesuai dengan KUHP, proses penyidikan akan di SP3-kan, atau dihentikan. Karena tersangkanya meninggal dunia," kata Tony Prasetyo.
Seperti diketahui, kecelakaan mobil sedan Timor yang dikemudikan Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Pasuruan AKP Herly Sanjaya, terjadi pada Sabtu dinihari. Akibat tabrakan adu kepala ini, pengendara sepeda motor, Fery Arman (21), warga Malang, tewas di tempat kejadian. Sedangkan penumpang, Solikin (21), warga Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, mengalami luka berat.
Baca juga: Mobil Kasat Narkoba tabrak pemotor hingga tewas
Menurut Kasat Lantas Polres Pasuruan, AKP Tony Prasetyo, dari hasil olah TKP dan bukti-bukti di lapangan menyebutkan, kecelakaan di Jalan Raya Kenep, Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan tersebut, disebabkan karena pengendara Yamaha Vixion N 3817 OY berada di jalur sebelah kanan.
Meski polisi belum memeriksa keterangan Solikin (21), penumpang sepeda motor yang mengalami luka berat, olah TKP dan bukti-bukti tersebut sudah cukup kuat untuk menentukan kesimpulan penyebab kecelakaan tersebut.
"Hasil olah TKP dan bukti-bukti di lapangan, menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor berada di jalur kendaraan dari arah berlawanan. Karena berada di luar jalur, sehingga menabrak mobil dari arah berlawanan (yang dikendarai Kasat Narkoba)," kata Kasat Lantas Tony Prasetyo, Senin (4/11/2013).
Menurut AKP Tony, karena tersangka telah meninggal dunia, maka pihaknya akan mengeluarkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap kasus ini. SP3 ini dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas bukti-bukti dan olah TKP.
"Sesuai dengan KUHP, proses penyidikan akan di SP3-kan, atau dihentikan. Karena tersangkanya meninggal dunia," kata Tony Prasetyo.
Seperti diketahui, kecelakaan mobil sedan Timor yang dikemudikan Kasat Narkoba Polres Pasuruan Kota Pasuruan AKP Herly Sanjaya, terjadi pada Sabtu dinihari. Akibat tabrakan adu kepala ini, pengendara sepeda motor, Fery Arman (21), warga Malang, tewas di tempat kejadian. Sedangkan penumpang, Solikin (21), warga Kelurahan Latek, Kecamatan Bangil, mengalami luka berat.
Baca juga: Mobil Kasat Narkoba tabrak pemotor hingga tewas
(rsa)