DIY bekukan data wajib KTP

Selasa, 05 November 2013 - 00:08 WIB
DIY bekukan data wajib...
DIY bekukan data wajib KTP
A A A
Sindonews.com - Kabupaten dan kota di Provinsi DIY akan membekukan warga wajib KTP yang sejauh ini belum melakukan rekam data untuk e-KTP. Warga wajib KTP yang sudah diundang tiga kali untuk rekam data, namun tidak pernah datang, dianggap sudah keluar dari wajib KTP di kabupaten tersebut.

Di Provinsi DIY tercatat masih ada 386.280 warga wajib KTP yang belum melakukan rekam data sebagai prasyarat kepemilikan e-KTP. Namun, dari jumlah sebanyak itu, sebagian besar sudah pindah penduduk, meninggal dunia, melakukan rekam data di daerah lain dan sebagainya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kulonprogo, Bambang Pidegso, mengklaim warga wajib KTP di Kulonprogo yang betul-betul belum melakukan rekam data e-KTP hanya sekira 1.500 orang saja atau sekira 0,5 persen dari total wajib KTP.

"Yang belum melakukan rekam data hanya 1.500 orang saja," katanya, Senin (4/11/2013).

Namun, dari data di Biro Tata Pemerintahan Setda DIY dan Kabupaten Kulonprogo, warga wajib KTP yang belum melakukan rekam data di kabupaten paling barat DIY ini sebanyak 57.523 orang.

"Yang tercatat dari laporan yang ada di kabupaten Kulonprogo masih ada sekira 12 persen wajib KTP yang belum melakukan perekaman e- KTP. Padahal mayoritas mereka adalah sudah pindah penduduk, meninggal dunia atau reka data di daerah lain," jelasnya.

Menurut dia, angka yang belum rekam e-KTP yang besar itu karena data belum dibersihkan. Untuk itu, lima Kantor Disdukcapil di DIY ini sepakat untuk melakukan pembekuan data wajib KTP.

"Lima kabupaten/kota se DIY sudah sepakat untuk melakukan pembekuan data wajib KTP. Mereka yang sudah lebih dari setahun tidak ada di tempat dan sudah dipanggil dua sampai tiga kali tidak datang akan dicoret atau ditinggal," tegasnya.

Langkah ini bagian dari percepatan e-KTP di Provinsi DIY yang di deadline oleh Kemendagri harus suah tuntas pada akhir Desember 2013. Pasalnya, per 1 Januari sudah diberlakukan KTP secara nasional.

"Sehingga tidak akan menambah beban jumlah penduduk yang wajib e- KTP,'' imbuhnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8360 seconds (0.1#10.140)