Pembunuh sadis divonis 16 tahun penjara

Jum'at, 01 November 2013 - 18:49 WIB
Pembunuh sadis divonis 16 tahun penjara
Pembunuh sadis divonis 16 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Riau, menjatuhi vonis 16 tahun penjara terhadap terdakwa Yannas, pembunuh kontraktor PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Majelis hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana, dan melanggar Pasal 340 KUHP, terhadap Choidir, kontraktor yang dibunuh dengan cara ditembak kemudian jasadnya dibakar.

"Berdasarkan bukti dan saksi dalam persidangan, terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana," kata Ketua Majelis hakim Sarah Louis Simanjuntak, di muka sidang, Kamis (31/10/2013).

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum 18 tahun. Atas putusan itu, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menyatakan banding.

Sementara itu, PT RAPP mengaku menyerahkan semuanya kepada proses hukum, sekaligus mengapesiasi sikap hakim atau pembunuhan karyawannya. "Kita menyambut baik proses hukum saat ini," kata Direktur PT RAPP Mulia Nauli.

Kasus pembunuhan operator RAPP terjadi pada tahun 2011 di Sungai Kuat, Pulau Padang, Kecamatan Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau. Korban tewas dengan cara mengenaskan. Yakni ditembak dan dibakar oleh Yannas.

Setelah dua tahun buron, akhir Yannas berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Jakarta. Pembunuhan ini, dilatar belakangi konflik lahan.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3445 seconds (0.1#10.140)