UMP Kaltim 2014, Rp1.886.315

Jum'at, 01 November 2013 - 16:13 WIB
UMP Kaltim 2014, Rp1.886.315
UMP Kaltim 2014, Rp1.886.315
A A A
Sindonews.com - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak, sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim untuk tahun 2014. Ada kenaikan sebesar Rp134.242 dari penetapan upah minimum tahun lalu.

Kepada wartawan, Awang Faroek menyatakan menetapkan UMP tahun 2014 sebesar Rp1.886.315, atau naik dari tahun lalu yang hanya sebesar Rp1.752.073. Angka UMP tahun ini ditetapkan berdasarkan usulan usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).

“UMP ini saya tetapkan melalui pertimbangan dan pembahasan yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov),” kata Awang Faroek usai rapat Paripurna DPRD Kaltim, Jumat (1/11/2013).

UMP tersebut, katanya, ditetapkan berdasarkan standar Kebutuhan Hidup Layak (KHL). “Tahun lalu saya tetapkan 100 persen dari KHL, tahun ini juga seperti itu, jadi saya sudah konsisten,” katanya.

Dia menambahkan, penetapan UMP sudah disertai pertimbangan yang matang, juga mempertimbangkan berbagai usulan, termasuk usulan buruh. Pertimbangan yang dimaksud diantaranya kebutuhann hidup layak buruh, dan kemampuan pengusaha.

Keputusan penetapan UMP untuk tahun 2014 ini, tambah Awang, adalah keputusan terbaik. Dia berharap semua pihak menerimanya karena sudah sesuai KHL buruh dan kemampuan pengusaha. Apindo yang menaungi pengusaha di Kaltim diharapkan menjalankan keputusan tersebut.

“Ini keputusan sudah saya tanda tangani hari ini. Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan, akan kita tindak,” tegasnya.

Keputusan ini, katanya, merupakan keputusan finalnya. Awang mengaku tidak akan mengubah keputusannya lagi terkait besaran UMP 2014 Kaltim. “Tidak akan berubah, ini keputusan final yang tidak dapata diganggu gugat,” tegasnya lagi, saat ditanya mengenai ancaman demo dari para buruh.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1207 seconds (0.1#10.140)