Hari ini suami siri Maria Eva diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Badan Pengawas Daerah (Bawasda) Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan memeriksa suami siri Maria Eva, yakni Imran Ramli.
Berdasarkan jadwal, pemeriksaan terhadap Imran yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Parepare tersebut, rencananya akan digelar pada Jumat 1 Nopember 2013.
Kepala Bawasda Kota Parepare Husni Syam mengatakan, sebelum memeriksa Imran, pihaknya lebih dulu meminta keterangan istri sahnya, yakni Andi Herlina. Pemeriksaan tersebut, dilakukan setelah dirinya mendapatkan perintah langsung dari Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Mantan Asisten I Pemkot Parepare ini mengatakan, soal sanksi terhadap Imran, akan diketahu usai pemeriksaan. "Kalau sudah diperiksa, baru diketahui sanksinya," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (31/10/2013).
Diketahui, Imran dilaporkan oleh istri sahnya, yakni Andi Herlina ke Polres Parepare, lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyebabnya, Andi Herlina menanyakan status hubungan Imran Ramli, dengan istri sirinya yakni penyanyi dangdut ibu kota Maria Eva.
Saat ini, Imran sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pasal 44 Ayat I Undang-undang KDRT terkait kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 279 KUHP karena menikah lagi, tanpa sepengetahuan istri sahnya dengan ancaman lima tahun penjara.
Berdasarkan jadwal, pemeriksaan terhadap Imran yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Parepare tersebut, rencananya akan digelar pada Jumat 1 Nopember 2013.
Kepala Bawasda Kota Parepare Husni Syam mengatakan, sebelum memeriksa Imran, pihaknya lebih dulu meminta keterangan istri sahnya, yakni Andi Herlina. Pemeriksaan tersebut, dilakukan setelah dirinya mendapatkan perintah langsung dari Wali Kota Parepare Taufan Pawe.
Mantan Asisten I Pemkot Parepare ini mengatakan, soal sanksi terhadap Imran, akan diketahu usai pemeriksaan. "Kalau sudah diperiksa, baru diketahui sanksinya," ujarnya, kepada wartawan, Kamis (31/10/2013).
Diketahui, Imran dilaporkan oleh istri sahnya, yakni Andi Herlina ke Polres Parepare, lantaran melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Penyebabnya, Andi Herlina menanyakan status hubungan Imran Ramli, dengan istri sirinya yakni penyanyi dangdut ibu kota Maria Eva.
Saat ini, Imran sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal Pasal 44 Ayat I Undang-undang KDRT terkait kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman lima tahun penjara.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan Pasal 279 KUHP karena menikah lagi, tanpa sepengetahuan istri sahnya dengan ancaman lima tahun penjara.
(san)